Sukabumi, (faktahukum.co.id) – Bertempat di gedung Sekolah Madrasah Kampung Tugu, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Aang Erlan Hudaya, melakukan reses Kesatu di tahun anggaran 2021.
Turut hadiri Kepala Desa Bangbayang Dadang, tokoh masyarakat dan ulama. Di tempat tersebut, juga menerapkan protokol kesehataan yang ketat, seperti Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak (3M), Rabu (3/02/21).
Anggota DPRD F-PKB Aang Erlan Hudaya menyampaikan, kehadiran dirinya dalam reses ini, adalah untuk menampung aspirasi-aspirasi masyarakat, dan juga memberikan pengarahan.
“Karena ini reses ke satu di titik ke dua di tahun anggaran 2021, yang mana diaspirasikan masyarakat yaitu lebih kepada bagai mana caranya masyarakat dapat memahami ketika berkeinginan untuk bisa mendapatkan bantuan-bantuan, seperti pembangunan Masjid, Madrasah dan pertanian dari pemerintah, baik pemerintah daerah, ataupun pemerintah pusat,” ujarnya.
Aang menambahkan,” Ada yang harus di beritahukan juga kepada masyarakat, bahwa segala pengajuan itu ada aturan dan mekanismenya, ada beberapa tahapan yang harus di tempuh ketika kita selesai membuat Proposal pengajuan, terkadang yang seperti itu perlu juga di sosialisasikan kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan datangnya saya ke Kampung Tugu ini bisa bermanfaat, dan bisa menjembataninya,” paparnya.
Kepala Desa Bangbayang Dadang menyampaikan, bahwa dirinya selaku Kades turut berbangga dengan kehadiran anggota Dewan di desanya, agr bisa menampung aspirasi-aspirasi masyarakat.
“Suatu kebanggaan bagi saya dan masyarakat Desa Bangbayang dengan hadirnya anggota Dewan, yang mana beliau juga adalah teman lama saya. Alhamdulilah sekarang beliau sudah menjadi anggota Dewan yang mewakil Dapil II, dan semoga dengan kedatangannya beliau ke Kampung Tugu ini, dapat menampung aspirasi-aspirasi dari masyarakat,” pungkas Kades Bangbayang Dadang.
Penulis : Cecep
Editor : Bonding Cs