Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Lagi,Polres Gowa Ringkus Penjahat Kawakan Satu Jambret Satu Begal 

×

Lagi,Polres Gowa Ringkus Penjahat Kawakan Satu Jambret Satu Begal 

Sebarkan artikel ini

Gowa-Sulsel, ( faktahukum.co.id) – Lagi-lagi, Polres Gowa melalui Polsek Somba Opu berhasil meringkus dua pelaku curas yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa. Keduanya adalah Lel. MR (19) seorang pelajar asal Jl. Bandang Kota Makassar dan Lel. EK (17) seorang tukang batu, warga Kel. Pandang-pandang Gowa.

Penangkapan keduanya berawal saat melakukan aksi jambret di Jl. Poros Malino terhadap korbannya,Jumat (05/07/19)

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Kedua pelaku diringkus saat melakukan jambret terhadap seorang perempuan, dimana saat beraksi, pelaku dikejar oleh korban yang juga saat itu berteriak, lalu pelaku yang terjebak macet pun terjatuh, sehingga warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan pelaku Lel.EK.

BACA JUGA :   Kabid Humas Polda Banten Pastikan Polisi Akan Segera Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan

Sementara pelaku Lel.MR sempat melarikan diri ke perkampungan warga namun berhasil diamankan petugas,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference

Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku ini merupakan seorang residivis kasus curas, dimana salah satu diantaranya merupakan kelompok begal dari “B13” pimpinan raja begal “Kiran”.

Diakui pelaku Lel.EK, aksinya dilakukan dengan sasaran HP milik pengemudi sepeda motor dan pejalan kaki maupun anak-anak yang berdiri dipinggir jalan, yang telah dilakukannya secara berulang kali di berbagai TKP dengan pasangan yang berganti, yang kini dinyatakan berstatus DPO.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamanjan sebuah HP Xiaomi, 1 unit sepeda motor Jupiter MX yang digunakan pelaku, serta 1 unit sepeda motor Mio S milik korban,” kata Akp M Tambunan.

BACA JUGA :   Embat Perhiasan Emas dan Uang Puluhan Juta di Rumah Tante Tirinya, ASA Ditangkap Polisi

Ditambahkan Kasubbag Humas, bahwa hingga saat ini Polres Gowa terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna memberantas para pelaku-pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.

“Polres Gowa tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan jalanan dan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang meresahkan warga masyarakat Kabupaten Gowa,” tegas Akp M Tambunan.

Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.( FH02 )

 

Faktahukum on Google News