Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Lagi, Pemain Shabu Muara Teweh Ditangkap Satres Narkoba Polres Barut

×

Lagi, Pemain Shabu Muara Teweh Ditangkap Satres Narkoba Polres Barut

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id) – Meski telah berulangkali ditindak dan pelakunya dijebloskan ke penjara, peredaran shabu-shabu di kota Muara Teweh seperti gak ada matinya, hal ini terbukti dengan kembali  ditangkapnya pelaku pengedar barang haram tersebut berikut barang bukti 36 paket shabu siap edar.

Pelaku yang diketahui berinisial HL alias Heli (44) ditangkap dirumahnya Jalan Manggis Nomor 31 RT. 002 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 14.30 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Adhy Heryanto membenarkan perihal penangkapan tersebut, menurutnya, dari tangan pelaku, polisi mengamankan 36 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 10,69 gram bruto.

BACA JUGA :   BNNP Lampung Musnahkan 7 kg Sabu-sabu Senilai 7 Milyar

” Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis shabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan, setelah bisa memastikan keberadaannya, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku,” kata Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Selasa (10/3/2020) pagi.

Lebih lanjut dijelaskannya, Barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu 36 paket seberat 10,69 gram, kami juga mengamankan tiga uang logam pecahan Rp 1000 rupiah, satu HP merk Nokia type 106 warna hitam, satu dompet kecil warna hitam, dua timah pemberat pancing dan uang tunai Rp 400 ribu.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Barut untuk proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Penerbitan HGU ke Sugar Group Companies (SGC) Terindikasi Tindak Pidana Tata Ruang

Penulis : @lie   Editor : Adunk

Faktahukum on Google News