Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Lagi, Pemain Shabu Asal Kalsel Diringkus Satresnarkoba Polres Barut

×

Lagi, Pemain Shabu Asal Kalsel Diringkus Satresnarkoba Polres Barut

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batito Utara (Barut) berhasil meringkus Aldi alias Aal Bin Rusli (35) warga Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan yang tinggal di sebuah barak Desa Sikuy Rt 4 Kecamatan Teweh Baru karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu seberat 0,44 gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis sabu.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Pelaku diamankan pada Senin (13/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah barak di Desa Sikuy RT 04 Kecamatan Teweh Baru,” kata Adhy Heriyanto, Selasa (14/1/2020) kepada wartawan.

BACA JUGA :   Proyek Embung Rp1 Miliar Dinas Pertanian Pesawaran Diduga Bermasalah

Menurut Kasat Resnarkoba, sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka sering menjual narkoba jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan serta barak tersangka.

“Dan di dalam kamar barak tersangka, petugas menemukan barang bukti shabu yang disembunyikan di dalam remote speaker. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” kata Adhy.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka bersama barang bukti 2 (dua) buah paket plastik klip berisikan shabu seberat, (0,44) gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah mancis warna merah merk tokai, dan 2 (dua) buah remote warna hitam merk BMS.

BACA JUGA :   Tim Reskrim Polres Banyuwangi Amankan Dua Pelaku Curwan 

“Terhadap pelaku dalam hal ini akan disangkakan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kita terus kembangkan kasus ini agar bandar besar bisa kita tangkap,” pungkasnya.

Penulis: @lie Editor: Adunk

Faktahukum on Google News