Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Lagi, Miras Oplosan Renggut Nyawa, Penjual Disergap Polisi

×

Lagi, Miras Oplosan Renggut Nyawa, Penjual Disergap Polisi

Sebarkan artikel ini

Bogor, (faktahukum.co.id) – Penjual minuman keras (Miras) oplosan berhasil diringkus tim Sat Narkoba Polres Bogor bersama Polsek Cisarua, yang menyebabkan korban meninggal dunia usai menenggak miras oplosan. Jumat (10/08/2018)

Berdasarkan informasi, korban dirawat di Rumah Sakit akibat mengkonsumsi Miras Oplosan, ketika dilakukan pengecekkan identitas korban yaitu Sdr. Asep Maulana (20) Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Pihak Kepolisian melakukan pengecekkan melalui keterangan saksi-saksi.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurut keterangan saksi mengatakan,”Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekitar jam 20.00 WIB, kami meminum miras oplosan yang dibeli dari salah satu kedai jamu di pasar atas,  Jalan Raya Puncak Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor” kata saksi.

BACA JUGA :   Disinyalir Jadikan Tempat Transaksi Narkoba, Warga Ciekek Datangi Bengkel Sepeda Motor

Masih dalam keterangan saksi, sebelum meminum miras oplosan, korban terlebih dahulu meminum obat dokter (pasca mengalami kecelakaan) setelah itu korban bersama saksi memilih minum miras oplosan. Pada saat itu korban mengeluh pusing dan lapar. Selanjutnya korban pamit untuk mencari makan sate kambing, setelah itu kembali korban mengeluh pusing dan minta diantarkan pulang oleh saksi.

Pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2017 jam 09.00 WIB korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri, kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit. Dan pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 jam 02.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit.

Dalam penyergapan pelaku, turut diamankan barang bukti yaitu 6 (enam) bungkus plastik miras oplosan (justom) dan 1 (satu) galon Aqua miras oplosan.

BACA JUGA :   Satuan Reserse Narkoba Polres Tuba Melakukan Penangkapan Dirumah Kotrakan

Pelaku di jerat dengan pasal 204 Ayat (1) KUHP Pasal 145 JO Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen terkait dugaan melakukan dugaan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin (miras import palsu) / bahan berbahaya / cairan tidak layak dikonsumsi / tidak memenuhi standar yang dapat membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 15 tahun. (zulkifli)

Faktahukum on Google News