Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Lagi, Kejari Resmi Tahan Mantan Kadis Diskoperindag Selayar

×

Lagi, Kejari Resmi Tahan Mantan Kadis Diskoperindag Selayar

Sebarkan artikel ini

Selayar-Sulsel, (faktahukum.co.id) – Lagi Tersangka ke empat pelaksana pembangunan Pasar Rakyat Bonea (mantan Kadis Diskoperindag) Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan inisial AR, resmi di lakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar, dalam dugaan tindak pidana korupsi.

AR, merupakan tersangka ke empat, yang resmi ditahan setelah Tim penyidik Kejari kabupaten Selayar, setelah memeriksa tersangka selama 6 jam dan akhirnya AR resmi di tahan mulai Senin,07 Oktober 2019.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Selayar, Triyo Jatmiko, SH, MH, dari kantor Kejari, Kelurahan Benteng, Selasa (8/10/19).

“Tersangka adalah mantan Kadis Diskoperindag Kab. Kep. Selayar Tahun Anggaran 2015. penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor PRINT – 051/P 4 28/Fd 1/10/2019, tanggal 07 Oktober 2019”, jelas Kasi INTEL Kejari,Triyo Jatmiko SH.diruang kerjanya.

BACA JUGA :   Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lebak Ringkus Pelaku Begal Mahasiswa

Jadi Penahanan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Bonea, pada Dinas diskoperindag Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp 5.000.000.000- (lima milyar rupiah) Tahun Anggaran 2015 dengan total kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 479.426.857,39 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh sembilan rupiah).

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :   Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Disita Sat Sabhara Polres Wajo

“penahanan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 7 Oktober 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019 di Rutan Klas II B Kabupaten Selayar.”

Dalam kasus ini sudah 4 orang di tahan masing masing, Hr (perencanaan) Sa (ppk) RA (kontraktor) serta AR, ujar Triyo Jatmiko. (Rizal).

Editor : Syamhunter

Faktahukum on Google News