Beranda HUKRIM Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lebak Ringkus Pelaku Begal Mahasiswa

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lebak Ringkus Pelaku Begal Mahasiswa

343
0
BERBAGI

Lebak, (faktahukum.co.id) – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Lebak Polda Banten, meringkus pelaku begal dua orang mahasiswa di Jl. Letnan Muharam Kel. MC. Barat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tepatnya di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H., dalam press conference di Mapolres Lebak, mengatakan, kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kejadian pencurian dengan kekerasaan itu terjadi pada Sabtu 18 September 2021, sekira jam 1:00 Wib, di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung Jl. Letnan Muharam Kel. MC. Barat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” kata Indik (20/9/2021)

Atas kejadian tersebut, dua korban yang merupakan Mahasiswa inisial MA dan PC warga Kecamatan Rangkasbitung, langsung melapor ke Polres Lebak. Berdasarkan Laporan tersebut Satreskrim Polres Lebak Polda Banten, langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi.

Tidak butuh waktu lama Satreskrim Polres Lebak dapat menangkap para pelaku yang berjumlah empat orang.

“Empat orang pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Lebak yaitu tiga orang pelaku curat inisial EH (29), DM (21), MB (24), dan satu pelaku penadahan inisial SH (36),” ungkap Indik.

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti dua unit sepeda motor yamaha mio JT dan suzuki smash warna biru, dua unit laptop merk asus, dua unit handphone realme 5 Pro dan X series, dan satu buah senjata tajam berupa golok.

“Karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Penulis: Putra.                   Editor: M. J.