Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kunjungi Haltim, Kapolda Salurkan Baksos pada UMKM, Petani Hingga Suku Pedalaman

×

Kunjungi Haltim, Kapolda Salurkan Baksos pada UMKM, Petani Hingga Suku Pedalaman

Sebarkan artikel ini

MALUKU – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K. bersama Ketua Bhayangkari daerah Maluku Utara dan beberapa Pejabat Utama Polda Maluku Utara berkunjung ke Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dalam rangka melaksanakan kunjungan kerja di Polres Halmahera Timur, Rabu (8/9/21).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda bersama rombongan melaksanakan pembagian sembako serta tali asih terhadap UMKM, Petani hingga orang suku pedalaman hutan Halmahera yang biasa kita sebut _Suku Togutil_ yang berada di Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. yang turut serta rombongan tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka kunjungan kerja di Polres Halmahera Timur guna melihat langsung situasi kamtibmas serta upaya dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Halmahera Timur.

BACA JUGA :   Baznas Gelontorkan Dana 345 Juta Untuk Bantuan Study Mahasiswa dan RTLH

“Baksos yang disalurkan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat terkhusus di masa pandemi Covid-19 sehingga dapat meringankan sedikit beban masyarakat,” ujarnya.

Selain memberikan Baksos, Kapolda beserta rombongan juga memberikan tali asih sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. “UMKM Bhayangkari, Petani dan orang suku pedalaman hutan Halmahera kita sambangi”.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Kapolda juga memberikan himbauan-himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan serta melaksanakan vaksinasi guna mewujudkan _Herd Immunity_ di masa pandemic Covid-19.

“Mari kita sama-sama jaga diri dan keluarga dengan melaksanakan vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada,” tutupnya.

Penulis : Habibi
Editor : H. Bonding

Faktahukum on Google News