Kuasa Hukum H. Nasir, Erwanto, S.H., (kiri), Denis Riswanto (kanan) saat berada di ruangan Kacab BRI Pandeglang, Jumat 25/11/2022. (Foto: Istimewa).
Pandeglang, Banten – Sebagai warga negara dan debitur yang taat akan aturan, H. Nasir seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang, yang sudah menguasakan terkait undangan dari BRI kepada kuasa hukumnya dan menghadiri undangan dari BRI pada waktu yang sudah ditentukan pada hari Jumat 25 November 2022 pukul 9:00WIB, akan tetapi pihak BRI mengatakan pihak H. Nasir tidak hadir.
Pernyataan ketidak hadiran H. Nasir tersebut dinyatakan dalam bentuk surat undangan ke dua yang dikirimkan ke H. Nasir, pada Jumat 25 November 2022 sore harinya.
Kuasa Hukum H.Nasir, Erwanto, S.H., mengatakan pemanggilan terhadap kliennya oleh pihak BRI Cabang Pandeglang sudah dipenuhi oleh kami selaku kuasa hukum nya pada hari Jumat 25 November 2022.
“Kita selaku kuasa hukum dari H. Nasir memenuhi panggilan atau undangan yang dilayangkan oleh klien kami tepat waktu pada pukul 09:00 dan diketahui oleh salah satu karyawan BRI, bahkan kami disuruh menunggu di ruang Kepala Cabang Bank BRI, karena Kepala Cabang lagi ada zom meeting,” kata Erwanto. Jumat (25/11/2022).
Ia menjelaskan, karena menunggu hingga satu jam Kepala Cabang belum juga selesai, akhirnya kami memutuskan untuk pamit.
“Karena kami rasa sudah cukup lama menunggu dan ada agenda lain untuk menemui klien, kami putuskan untuk permisi, jadi jelas selaku kuasa hukum H. Nasir kehadiran kami sah secara hukum sah mewakili kehadiri H. Nasir selaki Nasabah BRI, tetapi mengapa pihak BRI kembali mengirim surat ke H. Nasir dengan narasi bahwa H. Nasir tidak hadir atau memenuhi undangan,” jelasnya.
Sementara, Denis Riswanto yang juga tim kuasa hukum H Nasir merasa geram atas sikap pihak BRI yang mengirim surat kembali kepada H. Nasir dengan narasi tidak hadir pada undangan Jumat 25 November 2022.
“Kami beranggapan bahwa pihak BRI tidak profesional dan sudah melakukan pembohongan publik yang menyatakan pihak H. Nasir tidak hadir terhadap undangan BRI, padahal pihak BRI juga sudah mengetahui bahwa kami hadir ke kantor Cabang BRI bahkan sebelumnya mereka juga tau kita sebagai kuasa hukum dari H. Nasir bahkan sebelumnya sudah pernah bertemu,” kata Denis.
Denis menegaskan, agar pihak BRI meminta maaf dan mencabut narasi di dalam surat pemanggilan ke dua yang menyatakan klien kami H. Nasir tidak hadir memenuhi undangan BRI.
“Pihak BRI harus meminta maaf dan mencabut narasi dari surat undangan yang ke dua bahwa pihak H. Nasir tidak menghadiri undangan dari pihak BRI Cabang Pandeglang, karena ini sudah mencemarkan nama baik klien kami dan melakukan pembohongan publik,” tegas Denis. (Putra).