Selayar, (faktahukum.co.id)-Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali melakukan rekruitmen tambahan anggota PPK, masing masing dua orang di setiap Kecamatan.
Menindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor, 31- PUU-VI/2018 yang mengamanat kan jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota dan jumlah Anggota PPK di Kecamatan minimal 5 Orang.
Seleksi dilakukan melalui wawancara mulai Selasa, 13/11/2018, Calon anggota PPK yang masuk dalam 10 besar tiap kecamatan pada seleksi PPK yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh anggota komisioner KPU Kepulauan Selayar Andi Nastuti, di kantor KPU, jalan Ahmad Yani, Benteng, Kepulauan Selayar, Rabu (14/11/2018).
“Saat ini 3 urutan teratas yang masuk 10 besar, sudah menjabat, sehingga untuk tambahan 2 anggota PPK yang baru, kita tinggal seleksi 7 calon, sesuai urutan,”tutur Andi Nastiti.
Lanjut A.Nastuti bahwa total anggota PPK Kecamatan yang baru, dari hasil seleksi berjumlah 22 orang dengan rincian tiap Kecamatan mendapat tambahan masing masing 2 anggota.
Dari hasil seleksi tambahan PPK ini akan diumumkan pada tanggal 20 November 2018 dan dilantik pada tanggal 02 Januari 2019. (Syam Raidr)