Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

KPU Pandeglang Tetapkan Cabup dan Wabup Pasangan Intan di Nomer Urut 1

×

KPU Pandeglang Tetapkan Cabup dan Wabup Pasangan Intan di Nomer Urut 1

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2020 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, di Hotel Horison Pandeglang, Kamis (24/09/20).

Dalam pengundian nomor urut, Pasangan Calon (Paslon) Irna Narulita – Tanto Warsono Arban (Intan) mendapatkan nomor urut 1 (satu), sementara Paslon Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy (Toat) mendapatkan nomor urut 2 (dua).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Acara ini adalah pengundian dan penetapan nomor urut sekaligus pengambilan sumpah kepada kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai kepada awak media usai acara.

BACA JUGA :   Satgas Dakwa RPM,Satpol PP Berantas Warung Remang Remang di Pandeglang

Selain pengundian nomor urut, pada kesempatan itu juga dilakukan pengambilan sumpah kepada kedua paslon dan KPU juga meminta kedua paslon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19 selama masa kampanye.

Acara rapat pleno kali ini dilakukan pembatasan peserta dan pengawalan serta pengamanan pihak Kepolisian secara ketat dengan tetap dalam prosedur kesehatan Covid-19.

Penulis : Putra/Tim                                         Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News