BOGORĀ – Kasus penipuan lelang mobil Dinas Perhubungan (Dishub) di Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai memasuki babak baru. Pasalnya Kepolisian Resort Kota Bogor sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/1474/XI/RES.1.11./2021 atas laporan korban penipuan bernama Wahyu.
Kejadian ini terjadi di Medio 2020 berawal saat salah satu orang berinisial YRM yang mengaku sebagai pegawai Dishub Kabupaten Bogor, menawarkan kepada korban beberapa unit mobil yang akan dilelang secara tertutup di tempatnya bekerja.
āIya saya ditawari oleh YRM beberapa unit mobil yang akan dilelang di Dishub Kab Bogor, mobil yang ditawarkan itu jenisnya Escudo, Kijang dan Kijang Inova dengan harga bervariasi. Mulai dari 20 hingga 50 juta tergantung jenisnya, untuk mengunci harga mobil tersebut saya diminta menyerahkan uang mulai dari 5-7,5 juta,” ungkap Wahyu salah satu korban saat dikonfirmasi (22/12).
Modus yang dilakukan YRM untuk meyakinkan korbannya adalah dengan selalu menggunakan seragam Dishub Kabupaten Bogor dan selalu menunjukkan dirinya berfoto dengan salah satu pejabat teras Dishub dan ketika bertemu korban pelaku menggunakan mobil dinas plat merah.
āYRM selalu menggunakan seragam, mobil dinas plat merah dan menunjukkan foto dengan salah satu Kabid di Dishub, saya dan teman-teman percaya karena YRM membawa list mobil yang akan dilelang dan setelah kita cek ternyata betul itu plat nomor milik Pemkab Bogor. Bahkan korban pernah membawa kita ke Dishub untuk melihat beberapa mobil yang akan dilelang tersebut,” sambung Wahyu.
Ketika korban dan beberapa temannya menyerahkan syarat yang dimaksud dengan memasukkan uang total sebesar Rp. 1.300.000.000,- kepada YRM ternyata mobil tersebut tidak kunjung di lelang hingga Desember 2020.
āSetelah kami serahkan uang tanda jadi, ternyata tidak jelas lelangnya kapan hingga Desember 2020. Kami beranikan diri ke Dishub Kab Bogor untuk mempertanyakan hal ini kepada Kabid Lalin dan YRM, akan tetapi disana kami dapati YRM sudah dipecat dan berdasarkan surat pemecatannya YRM berstatus Office Boy (OB).
Tetapi anehnya kok bisa OB pakai seragam Dishub, lalu pakai mobil dinas plat merah? Makanya kami lapor ke Polresta Bogor agar mendapatkan titik terang kasus ini,” ungkapnya.
Salah satu staff Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang enggan dicantumkan namanya menyatakan, bahwa staff berinisial YRM sudah lama dikeluarkan dan tidak lagi bekerja di Dishub Kabupaten Bogor.
āSudah tidak kerja yang bersangkutan mas, sudah cukup lama juga dipecat,” tandasnya.
Penulis : Zakaria