Lebak, Banten – Peristiwa pengeroyokan mengakibatkan korban tewas, pada Rabu (26/4/2023) sekira jam 12.00 wib di Kp. Cisedang Rt23, Rw 07, Desa Margaluyu, Kec. Sajira, Kab. Lebak. Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa tersebut, ya saat ini Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda masih melakukan pemeriksaan – pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Rabu (26/4/2023) sekira jam 12.00 wib di Kp. Cisedang, Rt 23, Rw 07 Desa Margaluyu Kec. Sajira Kab. Lebak,” kata Wiwin. Kamis (27/4/2023).
“Terkait kasus tersebut kami sudah melakukan langkah-langkah dari mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan olah TKP oleh unit indentifikasi Satreskrim Polres Lebak, melakukan otopsi terhadap korban di RSUD Adjidarmo, dan mencari informasi serta mengumpulkan barang bukti,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian awalnya korban SR (52) pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira jam 21.00 WIB, mengancam warga kp. Cisedang, sehingga menimbulkan kemarahan warga masyarakat.
“Pada (26/4/2023) sekira jam 12.00 wib warga masyarakat mendatangi rumah korban serta menyeret korban dan melakukan pengeroyokan terhadap korban SR yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Wiwin.
Lanjut Kapolres, jajaran Satreskrim Polres Lebak dibantu Polsek Sajira saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mencari titik terang kasus tersebut dan perkembangan lebih lanjut nanti akan diinformasikan kembali.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak ada aksi lanjutan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas serahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Lebak, Polda Banten, mari bersama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak,” imbau Kapolres Lebak. (Putra).