Beranda HUKRIM Kontrol KWH Meter, Pegawai BUMN ini Bobol 9 Rumah Kosong di Lamandau

Kontrol KWH Meter, Pegawai BUMN ini Bobol 9 Rumah Kosong di Lamandau

0
BERBAGI

Lamandau, Kalteng – JA (23), terduga pelaku pencurian rumah di sembilan titik, yang tersebar di Kabupaten Lamandau, akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Lamandau.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di rumahnya,” papar Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani STK SIK, saat pres rilis, Kamis (9/11/2023).

Kapolres menjelaskan, pelaku ini diduga merupakan seorang karyawan atau pegawai kontrak dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bertugas sebagai surveyor Killowat Hour (KWH).

Dalam melakukan aksinya, pelaku yang merupakan pegawai atau karyawan kontrak dari salah satu BUMN tersebut, melaksanakan survey KWH. Pelaku datang ke rumah-rumah pengguna layanan listrik, jika rumah yang didatangi oleh pelaku tersebut tidak ada orang atau kosong, barulah pelaku melaksanakan aksinya.

BACA JUGA :   Diduga Sakit Hati Istri Kerap di Goda, Tukang Buah Tusuk dan Aniaya Pegawai Swasta Hingga Terluka

“Jika dirasa rumah yang pelaku ini kosong, pelaku memastikan dengan mengetuk ataupun memencet bel. Jika tidak ada respon atau penghuni rumah tidak keluar, kemudian pelaku melakukan aksinya tersebut, pelaku masuk melewati jendela ataupun pintu rumah korban, dengan cara dirusak (congkel) dan mengambil harta benda milik korban,” ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi, Pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian rumah di Sembilan tempat berbeda.

“Adapun sembilan tempat kejadian pencurian tersebut terjadi di jalan Kartini RT 11 b Nanga Bulik, jalan WR Supratman, jalan Batu Batanggui, jalan A Yani, simpang mess desa jalan Trans Kalimantan, BTN Batu Batanggui, simpang Fitri jalan Sudiro, Trans lokal jalan A Yani dan warung kelontong dan bengkel di jembatan Samaliba arah Trans E, kesembilan TKP tersebut rata-rata barang yang diambil adalah berupa uang tunai,” jelasnya.

BACA JUGA :   Diduga Bandel, Tim Gabungan Bawaslu Lamandau Tertibkan APK Parpol

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya Pasal yang disangkakan, Pasal 363 ayat 1 Ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku beserta barang bukti, telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Andreyanto)