Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Kompak Edarkan Sabu, Sejoli di Desa Benao Hilir Diamankan Polisi

×

Kompak Edarkan Sabu, Sejoli di Desa Benao Hilir Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Barito Utara, Kalteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Barut), mengamankan sepasang kekasih (sejoli, red) pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Benao Hilir, RT 01 Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Jumat (6/1/2023).

Kedua tersangka berinisial RYS alias Ricci (37) laki-laki, alamat KTP warga jalan Kambang Harapan Poros KM 05, RT 02 Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, dan Albiyatun alias Atun (27) perempuan alamat KTP warga Desa Benao Hulu, RT 002, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Plh Kapolres Barito Utara AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku pada Jumat 6 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Benao Hilir, RT 01 Kecamatan Lahei Barat.

BACA JUGA :   Perkara Dua Mantan Kadis Disnaker OI P21 Dilimpahkan ke Kejari

“Petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gram brutto. Kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah yang ditempati para pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” terang IPTU Arie, Jumat (6/1/2023) malam.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan terhadap terlapor Ricci (37) dan Atun (27) di dalam rumah yang disaksikan oleh RH dan AS.

“Pada waktu penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam dompet kecil warna hitam milik pelaku,” kata Kasat Narkoba.

BACA JUGA :   Dugaan Intimidasi, Oknum Polisi Polsek Pati akan Dipidanakan Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA)

Kasat Narkoba juga menjelaskan selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu petugas juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba berupa 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan berwarna hijau list putih, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan berwarna pink list putih.

Kemudian 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan kecil berwarna silver, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Baellery warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil bergambarkan Hello Kitty warna putih, 1 (satu) buah korek Api/mancis merk tokai warna merah.

Selanjutnya, 1 (satu) buah kotak kecil bertuliskan angka ‘’200’’, ‘’300’’, ‘’400’’, ‘’500’’, 600’’, warna putih, 1 (satu) buah handphone samsung A53 berwarna Hitam, 1 (satu) buah handphone Asus ROG phone 2 warna Hitam, dan uang tunai sebesar Rp 7.375.000,-.

BACA JUGA :   Eksploitasi Tambang Pasir Illegal di Desa Legok dan Desa Cibulan, LSM PENJARA Siap Lakukan Aksi Tutup Tambang

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan lebih-lanjut. Kedua pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba IPTU Arie. (@lie/Tim).

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!