Lamandau-Kalteng, (faktahukum.co.id) – Kodim 1017/Lamandau mengelar apel Protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka upaya menekan penyebaran Covid 19 di wilayah kabupaten Lamandau provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (5/5/2021).
Pelaksanaan kegiatan apel prokes dilaksanakan di halaman Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 1017/Lmd, di ikuti oleh personil Kodim 1017, Polres dan Satpol PP Lamandau.
Pasi intel Dim 1017/Lmd Lettu Sumarno mengatakan, kegiatan apel Prokes ini dilakukan secara bergantian. “Dalam pelaksanaan dilakukan penegakan disiplin prokes 3 kali dalam sehari.
“Diharapkan dengan langkah ini dapat menekan penyebaran Covid-19, serta kami mengharapkan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes di dalam kegiatan sehari-hari, “kata Sumarno.
Masih kata Sumarno, Kegiatan prokes tidak hanya menyasar tempat keramaian atau tempat masyarakat beraktivitas, tetapi juga pada penguna jalan raya, mengingat masih adanya masyarakat yang masih ada dalam perawatan atau menjalani isolasi.
“Dengan menerapkan kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara masif ini merupakan upaya Kodim 1017/Lamandau, beserta instansi terkait dalam membebaskan kabupaten Lamandau, dari Covid-19,” pungkasnya.
Penulis: M. Andreyanto. Editor: M. J.