Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

KM Sabuk Nusantara 37, Langgar Aturan Diduga Oknum Sahbandar dan KP3 “Kedip Mata”

×

KM Sabuk Nusantara 37, Langgar Aturan Diduga Oknum Sahbandar dan KP3 “Kedip Mata”

Sebarkan artikel ini

Mentawai_Sumbar, (faktahukum co.id) – KM. Sabuk Nusantara 37 peruntukan khusus alat transportasi angkutan masyarakat Kepulauan Mentawai ditemukan berfungsi ganda, betapa tidak dengan ditemukannya tabung gas LPG 12kg yang diduga kuat ada oknum sahbandar dan KP3 “Kedip Mata”.

Ditemukannya ratusan tabung gas berisi LPG tentunya dapat menjadi tambahan berat  penumpang KM. Sabuk Nusantara No.37, Perintis Tol Laut, Padang – Kepulauan Mentawai dan kepulauan Nias menjadi rentan kecelakaan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Hal ini diduga adanya oknum Petugas Sahbandar dan KP3, Teluk Bayur menerima upeti dari kru  KM. Nusantra 37 terbukti membiarkan mengangkut bahan yang berbahaya bagi para penumpang (tabung gas-red).

Menurut berbagai sumber yang tidak mau menyebutkan jati dirinya, sebaiknya  melarang  masuk dan keluar barang tersebut di Pelabuhan Teluk Bayur.

BACA JUGA :   Ditandai Dengan Pawai Ta'aruf, MTQ Ke-51 Tingkat Kabupaten Barut Mulai Digelar

“Apakah Petugas Sahbandar, KP3 atau agen kapal yang membiarkan keluar masuk tanpa memperhitungkan resiko bagi para penumpang,” ungkap sumber.

Nazarwin KSOP Sahbandar Teluk Bayur saat di temui awak media Fakta Hukum indonesia (FHI), di ruang kerjanya, mengaku tidak mengetahui bahwa selama ini ada oknum petugas pelabuhan dan oknum ABK KM. Sabuk Nusantara Perintis Tol Laut, berani membawa tabung gas LPG isi 12kg.

Lanjut Nazarwin menjelaskan,”Jenis BBM, tidak boleh di naikan di KM Sabuk Nusantara, harus ada kapal khusus untuk trasportasi BBM, dan saya tidak akan membiarkan hal ini terjadi,” ungkapnya dengan nada keras.

Selanjutnya Nazarwin spontan memanggil stafnya yang bertugas di bagian maninves dan BBM pada saat KM Sabuk Nusantara telah berangkat untuk mengklarifikasi hal tersebut.

BACA JUGA :   Plt Wali Kota Bekasi Ajak Kepsek Untuk Terus Dampingi Murid

“Dengan adanya informasi ini pihaknya akan segera memanggil agen kapal KP3 dan unsur yang bertanggung jawab.”ungkapnya kesal.

Lain halnya dengan Jainal Karem Kapten KM. Sabuk Nusantara 37 Perintis Tol Laut di dampingi Sofyan Mualim 2 (dua), yang membenarkan bahwa tabung gas berisi 12 kg diangkut dan  sebagian di turunkan di pelabuhan Tuapejat tanpa izin dari pejabat berwewenang.

“Saya hanya membantu masyarakat Tuapejat Kota Kab. Mentawai, membawa gas LPG berisi 12 kg untuk di urus di pelabuhan Teluk Bayur, sebanyak 50 tabung, dan kami bongkar di Pelabuhan Tuapejat,” ucap Sofyan.

Sofyan sendiri mengakui kesalahanya, sembari memohon pada awak media agar tidak di beritakan, bahkan mengajak untuk berdamai, namun awak media FHI tidak menghiraukan ajakan damai.

BACA JUGA :   Dirresnarkoba Polda Banten Monitoring Personel Operasi Ketupat Kalimaya 2020

Selanjutnya Sofyan pun berkunjung kerumah wartawan Fakta Hukum Indonesia (FHI) di Mentawai sebelum kapal berlayar ke Pulau Nias, dengan maksud tujuan menyogok agar temuan tersebut tidak di ekspos ke media, namun ditolaknya mentah – mentah  oleh tim media FHI.

Demikian halnya Jhoni, agen kapal menyesalkan pihak KP3 dan anggota Sahbandar yang bertugas di pelabuhan,”Seharusnya tidak di izinkan KM. Sabuk Nusantara mengangkut tabung gas, karena barang berbahaya dan mudah terbakar,” ucap Jhoni.

Penulis: Telaumbanua Editor : Syamhunter

Faktahukum on Google News