Kab. Bekasi (faktahukum.co.id) – Sehubungan dengan Siaran Pers Bagian Humas dan Protokol pada Kamis (13/2/20), yang berjudul “Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemkab Bekasi Lakukan Pemeriksaan Kesehatan TKA” tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan dalam pernyataan pers tersebut menyampaikan bahwa ada 14 TKA yang melakukan perjalanan terakhir ke Tiongkok untuk dapat mengkarantina pegawai tersebut di tempat tinggalnya, yang dimaksud dengan karantina disini adalah dilakukan pengamanan tertutup atau isolasi di tempat tinggalnya oleh perusahaan untuk meminimalisir kontak dengan orang sekitar. Perusahaan diharapkan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap 14 TKA itu setelah masa inkubasi (14 hari setelah kedatangan ke Indonesia)
Demikian klarifikasi ini disampaikan dengan tujuan untuk pemberitaan yang lebih berimbang.
dr. Hj. Sri Enny Mainiarti, MKM (Kepala Dinas Kesehatan)