Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Ketum BPI KPNPA RI: Korupsi terjadi bukan karena lapar tapi karena rakus

×

Ketum BPI KPNPA RI: Korupsi terjadi bukan karena lapar tapi karena rakus

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab di sapa Kang Tb Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI)

menyikapi makin maraknya praktek suap di birokrat karena tidak ada hukum yang berat terhadap para pelaku korupsi.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Hal itu ditegaskan Kang Tb Sukendar disaat menjadi pembicara dalam acara webinar yang dilaksanakan BPI KPNPA RI dengan jajaran Kepala Desa Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada hari selasa 19 Juli 2022.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan suap terhadap Pejabat dan ASN dalam mengurus berbagai pelayanan publik.

Kang Tb Sukendar juga menambahkan, bahwa korupsi itu terjadi bukan karena lapar namun korupsi itu terjadi karena rakus apalagi korupsi yang terjadi di kalangan ASN bukan hanya dari pribadi ASN. Namun ada juga andil dan godaan dari masyarakat yang meminta kemudahan dalam birokrasi.

BACA JUGA :   Pelantikan Pengurus PSNU Pagar Nusa dan Peringatan Tahun Baru Islam 1439 H Berjalan Lancar

“Kalau terkait dengan pelayanan publik, korupsi bisa dikurangi kalau masyarakat juga menyadari untuk tidak menggoda ASN dengan minta kemudahan-kemudahan di luar aturan dan dengan memberikan suap,” kata Tb Rahmad Sukendar.

Ia menuturkan, kembali semuanya kepada budaya malu dan moral karena saat ini kita melihat di masyarakat sudah cukup lama terjadi krisis moral dan sudah tidak ada lagi budaya malu di diri masyarakat dan aparat penyelenggara negara.

“Hal tersebut yang harus kembali di jadikan pedoman bagi masyarakat dan para ASN untuk memiliki rasa malu dan moral berani tidak melakukan korupsi! Apakah bisa? Kembali kepada diri masyarakat dan apalagi kalau kita melihat tugas ASN adalah sebagai pelayan masyarakat yaitu harus melayani masyarakat dan semua lapisan masyarakat berhak mendapat pelayanan terbaik dari Aparatur Negara,” tuturnya.

BACA JUGA :   PPNI Barut Ikrarkan Sumpah Perawat dan Gelar Seminar Keperawatan

Tetapi untuk mendapatkan pelayanan jangan dari masyarakat malah memberikan sesuatu di luar kewajibannya.

“Kalau punya uang lebih ya sebaiknya disedekahkan untuk orang miskin, bukan untuk menyuap pejabat,” katanya.

Ia juga meminta ASN agar jangan menerima sesuatu dari warga terkait dengan pelayanan kalau itu bukan hak karena akan menjadi satu penyakit dikemudian hari

Kang Tb Sukendar juga menambahkan untuk kesejahteraan ASN sudah terjamin dari Negara, sehingga tidak bisa menjadi alasan mendorongnya untuk korupsi.

“Pelaku korupsi banyak yang pejabat dengan penghasilan lebih dari cukup,” katanya.

Sanksi yang didapat ASN ketika melakukan tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA :   Ajak Generasi Muda Sukseskan Pilkada Kalteng, KPU Barut Gelar Talk Show

Dalam Undang-Undang tersebut, Pasal 87 ayat 4 menyebut ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

Selanjutnya hukuman yang diberikan sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara.

Jadi kami sangat berharap kepada Para Penegak Hukum untuk berani memberikan vonis mati dan hartanya dimiskinkan.

“Terhadap para pelaku korupsi serta dibuatkan penjara khusus dengan sekuriti maksimum di satu pulau yang nanti nya akan bisa membuat jera terhadap para Koruptor sehingga dapat meminimalisir terjadi nya korupsi,” tegas Kang Tb Sukendar. (Putra).

Faktahukum on Google News