Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Ketua Tim Advokasi MOI : Bila merasa dirugikan atas pemberitaan berikan klarifikasi

×

Ketua Tim Advokasi MOI : Bila merasa dirugikan atas pemberitaan berikan klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Misbakhul Munir SH., M.H., selaku Praktisi Hukum  Banten, sekaligus Advokasi Hukum di Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten turut menyoroti terkait adanya Wartawan yang dilaporkan oleh Kasi Intelejen Kejari ke Polres Lebak.

Menurut, Misbakhul Munir kejadian yang menimpa ke-tiga wartawan Radar 24 di Kabupaten Lebak, tampaknya semakin menggurita, pasalnya berita yang mereka sajikan dinilai telah mencemarkan nama baik Kasi Intelejen Kejari Lebak. Berujung lapor ke Polres Lebak.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurutnya, bila langkah wartawan  dipandang salah dipenulisan atau dalam pemberitaan, kemudian merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut haruslah segera memberikan klarifikasi atas hak jawabnya, bukan langkah hukum untuk memenjarakan wartawan tersebut.

BACA JUGA :   Jelang Nataru, Polres Pandeglang Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin 2020

“Harusnya pihak Jaksa berlapor ke Dewan Pers apakah pemberitaan yang telah disajikan oleh wartawan tersebut merupakan pelanggaran kode etik pers atau bukan, pastinya akan jelas, sebagaimana mengacu pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” imbuhnya,. Jumat (12/3/21).

Selain itu, Penyidik juga sebaiknya mengkaji terlebih dahulu atau langkah penerimaan laporan yang diajukan oleh seseorang tersebut, jangan sampai penyidik menerima serta menindak lanjuti laporan dimaksud yang bisa berujung pra peradilan dan dianggap penegakan hukum di Lebak, “tajam ke bawah tumpul ke atas”.

“Penegakan Hukum harus bagaikan pedang yang tajam keatas bukan tajam kebawah, Penyidik Kepolisian harus profesional dan tidak boleh tebang pilih atas pelaporan yang dilakukan oleh seorang Jaksa, harus tetap profesional dalam penerimaan, serta penindak lanjutan perkara dimaksud,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Desa Aji Jaya Laksanakan Program Desa Kegiatan PKT Bersama Warga

Misbakhul Munir menjelaskan, bahwa dirinya yakin atas tindakan Penyidik Polres Lebak yang profesional, apabila benar ada seorang Jaksa yang melaporkan wartawan tersebut.

“Saya sudah sering ke Polres Lebak, dan kebetulan saya juga pernah mengajar disana, penyidiknya profesional, tidak mudah terprovokasi serta selalu berhati hati dalam penanganan sebuah perkara,” tambahnya

Semoga saja perselisihan antara seorang Jaksa dan Wartawan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan damai.

“Bukan gontok gontokan ataupun berakhir menjadi sebuah ajang adu kekuatan, tidak baik dan tidak menjadikan contoh serta konsumsi yang baik di masyarakat,” tegasnya.

Penulis: Putra/Tim.     Editor: Ade’M.

Faktahukum on Google News