Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Ketua Join Sulsel Kecam Oknum yang Halangi Wartawan

×

Ketua Join Sulsel Kecam Oknum yang Halangi Wartawan

Sebarkan artikel ini

Selayar-Sulsel, (faktahukum co.id) – Terkait adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar bertempat di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, menuai kecaman dari wartawan dan Organisasi Kewartawanan.Sabtu ( 30/11/19).kemarin

Diantaranya dari Ketua JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Ketua DPW JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH secara tegas mengecam segala tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Dalam UU Pers, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

BACA JUGA :   Lantamal VI Makassar Sosialisasi Permenkeu No.143

Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” jelas Arry.

Penulis : Rizal  Editor : syamhunter

 

Faktahukum on Google News