Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Ketua DPW MOI Banten Pantau Penerapan PPKM Darurat di Tempat Wisata

×

Ketua DPW MOI Banten Pantau Penerapan PPKM Darurat di Tempat Wisata

Sebarkan artikel ini

Lebak-Banten, (faktahukum.co.id) – Ketua DPW MOI Provinsi Banten M.Gustiawan Rengga, melakukan pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di tempat-tempat wisata yang berada di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (11/7/2021).

Dikatakan Rengga, Pemantauan ke tempat-tempat wisata tersebut adalah untuk memastikan, apakah masyarakat atau para pelaku usaha wisata mematuhi anjuran pemerintah tentang penerapan PPKM Darurat.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Kami dari pengurus DPW MOI Provinsi Banten, ingin memastikan bagaimana kondisi dilapangan tentang adanya penerapan PPKM Darurat. Kami ingin memastikan, apakah anjuran pemerintah ini betul-betul dilaksanakan oleh masyarakat,” terangnya.

“Dari pemantauan kami di beberapa lokasi wisata di Lebak Selatan, lanjut Rengga. Yaitu diantaranya lokasi wisata Pulo Manuk dan area wisata pantai pasir putih Tanjung Layar yang ada di Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak-Banten, terlihat sepi tidak ada pengunjung dan di lokasi-lokasi wisata tersebut terpasang bener penutupan sementara selama PPKM Darurat ini,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Dishub Selayar Kampanye Keselamatan Pelayaran

“Semoga dengan pemberlakuan PPKM ini dapat mencegah penyebaran Virus Corona, dan kita akan segera terbebas dari Pandemi Covid-19 ini,” lanjut Rengga.

Dalam melakukan pemantauan penerapan PPKM Darurat di wilayah Lebak Selatan tersebut, Ketua DPW MOI Provinsi banten didampingi Ketua Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Bayah, Asep Dedi Mulyadi.

Dari pantauannya di lokasi-lokasi Asep juga menjelaskan, dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat ini, semua lokasi wisata saat ini ditutup sementara, begitu pula tidak ada para pengunjung wisata yang datang.

Sejak PPKM Darurat yang mulai sejak tanggal 3 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021 ini, Alhamdulilah tentunya ini semua tidak terlepas atas kerja keras Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bayah, masyarakat patuh menjalankan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat tersebut.

BACA JUGA :   Seameo Biotrop Gandeng Media untuk Promosi Giat dan Programnya 

Semua tempat-tempat wisata sementara tutup, begitu juga para wisatawan luar daerah sudah tidak ada lagi yang datang, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kerumunan, dengan demikian semoga tidak ada lagi cluster baru dan dapat mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Virus Corona yang saat ini begitu mengkhawatirkan,” ungkap Asep, yang akrab dipanggil bang Gey ini.

Penulis: Putra. Editor: M. J.

Faktahukum on Google News