Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Ketua BK DPRD Keluhkan Kehadiran Anggota Dewan “Malas”

×

Ketua BK DPRD Keluhkan Kehadiran Anggota Dewan “Malas”

Sebarkan artikel ini

Selayar_Sulsel, (faktahukum.co.id) – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, periide, 2014 – 2019, dikeluhkan kehadirannya yang jarang berkantor, bahkan akan dibeberkan nama namanya.hal ini disampaikan Ketua Badan Kehormatan ( BK), DPRD, Tanri Bangung Patta, melalui telepon, sewaktu Dikonfirmasi mellaui telepon, Senin (19/8/19).

Bahkan Ketua BK,DPRD Tanri Bangung Patta, katakan, akan mengambil langkah tegas bagi anggota dewan yang malas dan jarang berkantor.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Bahkan sejumlah Pemerhati Selayar mengaku kecewa dan prihatin atas kinerja wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, dinilai dari kehadiran fisiknya pada setiap kegiatan paripurna, Ini menjadi penilaian bahwa sebagain mereka tidak mengetahui secara pasti kapasitas dirinya sebagai wakil rakyat Selayar.”kata Syam.

BACA JUGA :   Eksploitasi Tambang Pasir Illegal di Desa Legok dan Desa Cibulan, LSM PENJARA Siap Lakukan Aksi Tutup Tambang

Pasalnya, sejumlah wakil rakyat lebih banyak tidak hadirnya dari pada hadirnya melaksanakan tugas di kantor DPRD Selayar. namun kehadiran tersebut masih mendapat pembenaran bahwa tugas sebagai legislator itu sudah diatur dalam undang-undang terkait kehadiran mereka.

Hal lain yang membuktikan bahwa kehadiran anggota DPRD Selayar dalam tugasnya sebagai legislator kerap tidak terlaksana adalah seringnya terlihat sebuah rapat paripurna hanya dihadiri 50% + 1 kehadiran anggota DPRD Selayar. Malah beberapa kali terdengar kabar kalau rapat paripurna dewan tidak jadi dilaksanakan karena tidak kuorum.

Berbagai macam alasan dan pembenaran atas ketidak hadiran tersebut, namun yang pasti mereka para wakil rakyat harus tahu betul bahwa gaji mereka yang ratusan juta bahkan miliaran perperiode itu adalah uang rakyat dan sepenuhnya dibiayai oleh rakyat, “jelas Hamzah, salah seorang aktifis kepada media ini.

BACA JUGA :   Polda Lampung Periksa Saksi Kasus Ujaran Kebencian Oleh Bupati Lamsel

“Tanya saja sama anggota dewan tersebut. Kalau soal malas ini tanya saja ke pribadi masing-masing, tapi kalau bagusnya teman-teman media bisa konfirmasi langsung ke para anggota dewan Selayar secara langsung” ungkapnya.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Selayar dinilai tidak serius dalam menyikapi banyaknya informasi yang miring terhadap wakil rakyat di DPRD Selayar. Mulai dari penggunaan uang perjalanan dan tunjangan lainya dipertanyakan peruntukannya.

Sementara itu, Wakil Ketua badan Kehormatan DPRD Selayar, kepada media ini, menjawab, bahwa aturan yang ada menyebut bahwa jika seorang anggota dewan tidak mengikuti paripurna sebanyak 6 kali berturut turut maka akan diberi sanksi tegas.

Sementara untuk kehadiran legislator memang ada absen atau daftar hadir, tapi sepenuhnya dijelaskan bahwa apa yang dilakukan para anggota dewan sebagai aktivitas politik dan itulah tugasnya sebagai politisi.

BACA JUGA :   Perlakukan Bijaksana Terhadap Sampah Melalui Menejemen BSI, Mampu Memberi Manfaat Lebih

Menurut Ardi salah satu anggota DPRD Selayar, mengenai perjalanan dinas dan uangnya, belum pernah menemukan adanya indikasi ada surat perjalanan fiktip.

Penulis  : Rizal. Editor : Syam Hunter.

Faktahukum on Google News