Agam, Sumbar, (faktahukum.co.id) – Penyelamatan danau Maninjau merupakan tugas dan tanggungjawab bersama, program pembersihan Maninjau akan berhasil dengan baik apabila komitmen tetap berjalan mulai dari masyarakat sampai pemerintah.
Kabid Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Japrizal, SP, M.Si, mengatakan, saat ini pembersihan permukaan Danau Maninjau dilaksanakan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Dinas Lingkungan Hidup, dan berada di bawah koordinasi Bidang Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Alam. Selasa, (3/4/2018).
“Pembersihan Danau Maninjau merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup, walaupun begitu dukungan dari masyarakat sangatlah penting,” imbuhnya.
Selain pembersihan, juga dilakukan penanaman pohon di lahan kritis dilakukan bersama OPD terkait, dan didukung pihak lainnya, tersentuh untuk mendukung Program Save Maninjau, seperti pihak PLTA Maninjau, pihak Garuda Indonesia.
Lebih lanjut Japrizal mengungkapkan bila air danau tercemar dalam waktu lama, dan upaya untuk mengurangi tingkat pencemaran tidak didukung semua pihak, maka banyak pihak akan merugi. Petani ikan, dan pengusaha pariwisata, akan menderita kerugian yang tidak sedikit.
Wisatawan, terutama wisatawan mancanegara, akan menjauh dari Maninjau. Petani ikan akan merugi, karena ikan dalam keramba jala apung banyak yang mati. Bahkan tidak jarang mengalami mati massal. Sedangkan untuk memelihara kawasan lingkungan sekitar danau (cacthmen area), pihak Dinas Lingkungan Hidup Agam melakukan pemantauan.
Kegiatan itu dimaksudkan agar pasokan air ke danau selalu terjaga. Hal itu penting karena Danau Maninjau memiliki multi fungsi. Di antaranya sebagai sumber kehidupan warga sekitar, dan sumber air untuk penggerak turbin LPTA Maninjau. “Karena itu, kami berharap agar penyelamatan kawasan sekitar danau dilakukan secara bersama, antara pemerintah dan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Zamzami)