Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kepala ATR/BPN Kota Kupang Tolak Wartawan Untuk Konfirmasi

×

Kepala ATR/BPN Kota Kupang Tolak Wartawan Untuk Konfirmasi

Sebarkan artikel ini

Kota Kupang, (faktahukum.co.id) Hal ini terjadi pada hari Jumat (13/4/2018) kemarin berawal ketika awak media baik cetak, online maupun televisi mendapat undangan peliputan dalam acara pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pemecahan sertifikat HM. 1993; SU.16/Lasiana/2011 atas nama H. Muchammad Kilad.

Lokasi tanah yang mau diukur

BPN Kupang sendiri sebelumnya membuat surat undangan dengan nomor : 323/200.3/IV/2018 tanggal 9 April 2018 lalu, yang ditujukan kepada Lurah Lasiana, Ketua RT/RW setempat, H. Muhammad Kilad, Mardizaf, H.M. Ndun dan Susteran Lasiana, bawah tepat jam 11.00 WITA akan dilaksanakan proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pemecahan sertifikat HM.1993;SU.16/Lasiana/2011 atas nama H. Muchammad Kilad yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Namun hingga pukul 15.00 WITA pihak BPN tidak kunjung datang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Nampak kekecewaan dari para undangan seperti yang diungkapkan oleh ketua RT 34/RW 09 Keluarahan Lasiana, Edwin Sarimin yang mengatakan, “Saya sangat kecewa dengan kinerja BPN Kota Kupang. Undangan seperti ini pernah dilakukan BPN pada tanggal 8 maret 2018 yang lalu, akhirnya dibatalkan proses pengukurannya karena diatas lahan yang mau diukur terjadi konflik, dan sekarang BPN memaksakan  mengeluarkan kembali undangan pengukuran,” ujarnya.

BACA JUGA :   Kondisi Darurat, Pemkab Pandeglang Siapkan Layanan 112

Seharusnya, kata Edwin, ketika ada konflik maka BPN mengundang kami sebagai pemerintah yang paling bawah untuk melakukan mediasi. Setelah mediasi itu berhasil baru BPN mengeluarkan undangan untuk proses pengukuran. “Jujur saja bahwa waktu saya sangat tersita oleh urusan yang tidak jelas, masih banyak warga yang membutuhkan pelayanan saya,” ujarnya lebih lanjut.

Ruangan Kakan BPN Kota Kupang

Ironisnya, ketika wartawan faktahukum.co.id dan juga terlihat awak media lainnya hendak konfirmasi menemui Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Thomas More di kantornya, lewat sekretarisnya menyampaikan bahwa Thomas More menolak untuk di wawancarai. Terlihat juga ada tulisan di atas pintu ruang kepala kantor yang tertulis ‘Tidak Ada’. Padahal diketahui kenyataannya ia berada di dalam ruangan.

BACA JUGA :   Jalin Sinergitas, Bagops Polres Serang Kota Kunjungi Ponpes

Padahal, sebagaimana diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang, Thomas More sudah bertentangan dengan himbauan dari Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono, bahwa Kepala Daerah serta pejabat Publik tidak boleh menolak Wartawan dan LSM seperti diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemda memberikan kewenangan pemerintah Pusat untuk memberikan hukuman kepada kepala Daerah / Pejabat Publik dalam pasal 67(b) disebutkan bahwa kepala Daerah/Pejabat publik harus menjalankan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU KIP. Jika tidak melaksanakannya maka pemerintah Pusat bisa memberhentikannya, seperti tercantum dalam pasal 78 (d) UU pemda, yang menyatakan bahwa kepala Daerah diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 67(b). (Oscar)

Faktahukum on Google News