Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kendaraan Tidak Perpanjang STNK 5 Tahunan Siap-Siap Dihapus

×

Kendaraan Tidak Perpanjang STNK 5 Tahunan Siap-Siap Dihapus

Sebarkan artikel ini

Pagar Alam_Sumsel,(faktahukum.co.id) – Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pada pasal 74 bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang- kurangnya dua tahun setelah masa habis berlakunya STNK, 5 (lima) Tahunan dapat dihapus dari Daftar Regident Kendaraan Bermotor.

Serta Peraturan Kapolri Nomor 05 Tahun 2012 pasal 114 Tentang Regident kendaraan bermotor yang sudah di hapus tidak dapat di registrasi kembali, Maka dari itu Wajib daftar ulang baru lagi

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam hal ini proses pemberlakuan Pajak Otomatis mulai berlaku di seluruh Indonesia yang terkoneksi melalui Samsat – samsat seluruh Indonesia, melalui sistem ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi).

BACA JUGA :   Polres Bogor Siapkan Ratusan Personil Gabungan, jelang libur Panjang Tahun Baru Islam 1442H

Alibi dan Asumsi yang selama ini membuat masyarakat belum memahami terkait sistem tersebut seperti yang di ungkapkan salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya sebut saja (AD) dirinya menyatakan

“Maksud pajak kendaraan yang di hapus tu lokmane pule? Kalu lah diapus kah lokmane bayar pajak kendaraan tu, ame dek besurat bodong berarti” ungkap AD dengan logat Asli Pagar Alam.

Menanggapi hal ini dalam Penghapusan pajak memang benar adanya penghapusan ini dilakukan langsung oleh sistem ERI. Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SiK MH melalui Kasatlantas AKP Ricky Mozam SH MH dijelaskan oleh Kanit Reg Ident Satlantas samsat pagar alam Aipda Syaifudin Z SE MM.

BACA JUGA :   Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Habis di Lalap Sijago Merah

“Sistem Perpajakan Kendaraan bermotor di kota Pagar Alam memang benar sudah di berlakukan sistem penghapusan secara Otomatis dan terkoneksi dengan Korlantas Polri Melalui Sistem ERI,” jelasnya.

Lebih dalam dirinya menerangkan,”Bagi kendaraan yang masa berlaku STNK dan plat nya sudah habis selama dalam kurun waktu 5( lima tahun) ditambah 2 (dua tahun) berikutnya tidak di urus dan pajak tidak di bayar secara otomatis pajak kendaraan bermotor yang dimaksud akan di terhapus, dan sekira mau diurus kembali ya bisa tetapi harus daftar baru kembali seperti kendaraan yang baru, ya kalau mau urus BBN pasti lebih besar biayanya karena harus membuat pemberkasan baru kembali, kalau tidak ada surat ya bodong pak”dan data di komputer otomatis tidak ada atau kosong,” ujar Syaifudin kepada tim faktahukum.co.id saat di ruang kerjanya.

BACA JUGA :   Kepala BKKBN: Tugas Kita Membangun Karakter Bangsa

Penulis: Alian Editor: Adunk

Faktahukum on Google News