Ketua Umum, BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar (foto istimewa).
Jakarta, (faktahukum.co.id) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI melalui Ketua Umum nya Tubagus Rahmad Sukendar, menolak kebijakan Pemerintah yang memutuskan menutup sementara Masjid selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
“Mengapa PPKM Darurat menutup Masjid dan rumah ibadah lain nya,” kata Tubagus Rahmad, Kamis (8/7/2021).
Dia sangat menyayangkan terkait adanya pembatasan terhadap rumah ibadah, dirinya mengatakan, keputusan tersebut tidak bijak. karena Bandara serta kantor dan kegiatan perekonomian lainnya masih tetap diizinkan untuk dibuka.
“Kenapa masjid ditutup sementara kantor dan pasar masih boleh buka? Bandara dan angkutan umum juga masih boleh beroperasi sampai kapasitas 70 persen?,” terangnya.
Karenanya, Tb Rahmad Sukendar, meminta agar selama penerapan PPKM Darurat ini, tidak ada petugas yang memaksa membubarkan atau menutup tempat ibadah.
Tb Rahmad Sukendar, berpendapat bahwa Masjid serta tempat ibadah lain nya masih bisa dibuka dan menjalankan operasionalnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah jamaah yang akan melaksanakan ibadah serta menjaga jarak dengan melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta selalu memantau jamaah masjid dalam melaksanakan prokes ketat.
Selama pengurus DKM menerapkan protokol kesehatan ketat di Masjid, saya rasa tidak perlu ditutup Masjid dikarenakan dengan prokes yang ketat dapat membantu untuk pencegahan dan penularan bahaya Covid-19 di rumah ibadah.
“Untuk itu saya meminta jangan ada penutupan atau pembubaran ibadah di masa PPKM Darurat ini,” ungkapnya.
Tubagus Rahmad Sukendar juga meminta kepada Pemerintah untuk juga menutup rapat pintu kedatangan Internasional di Bandara Soekarno Hatta.
“Penerbangan yang dibuka hanya untuk keluar masuknya barang dan tenaga medis serta yang bersifat urgen dari luar negeri jadi jangan hanya tempat ibadah yang di tutup,” pungkasnya.
Penulis: Putra.       Editor: M. J.