Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Kematian Friska Janggal, Kinerja RSUD Jampang Kulon Dipertanyakan

×

Kematian Friska Janggal, Kinerja RSUD Jampang Kulon Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, (FHI) – Ihwal meninggalnya Friska (21) warga  Kampung Cijati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi masih belum jelas. Kabarnya, ia menghebuskan nafas  terakhir usai lakukan cekup pasca melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampang Kulon dengan mulut mengeluarkan busa dan bagian wajah membiru.

“Sebelumnya, pada 15 September 2017, pukul 15.30 WIB Friska ditemani ibu Eti untuk melakukan persalinan di RSUD Jampang Kulon dan langsung diterima oleh petugas RSUD tersebut, setelah beberapa jam berada di RSUD, Sabtu 00.05 dini hari WIB Friska melahirkan seorang bayi laki-laki dengan keadaan normal,” Jelas Asep yang masih kerabat Friska, Kamis (21/9/2017).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Setelah dinyatakan sehat oleh pihak RSUD Jampang Kulon, Asep menerangkan, pada Minggu 17 September 2017 pukul 18.00 WIB meninggalkan RSUD Jampang Kulon didampingi orangtua dan suami Friska.

BACA JUGA :   Akibat NIK Kembar, Warga Setia Asih Tarumajaya Gagal Perpanjang SIM

“Berada beberapa hari dirumah, pada hari Rabu pukul 07.00 WIB Friska ditemani ibunya kembali ke RSUD untuk kontrol kesehatan, sesampainya disana Friska diterima oleh Dokter anak guna memeriksa kesehatan anaknya,” ungkapnya.

Asep juga menambahkan, pada saat itu Friska tangani oleh Dokter Rohadi dan setelah diperiksa oleh Dokter Friska pulang kerumah.

“Entah kenapa pukul 16.00 pergi lagi  ke RSUD Jampang  dengan ditemani oleh orang tua dan diterima oleh petugas medis dan dibawa masuk ke ruang IGD . Setelah orangtuanya masuk ke IGD mendapatkan  putrinya sudah meninggal.

Atas persejuan Dokter,  jasad Friska  lalu dibawa pulang dan kini jasadnya telah dimakamkan di rumah duka Kampung Cijanti, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi dan keluarga berencana akan mempertanyakan RSUD Jampang Kulon atas meninggalnya Friska secara mendadak dan tak lazim. (Ad/R-01)

Faktahukum on Google News