Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Kejari Prihatin Kondisi Bangunan Baru SMPN 3 Karang Bahagia 

×

Kejari Prihatin Kondisi Bangunan Baru SMPN 3 Karang Bahagia 

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi (faktahujum.co.id)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari mengaku prihantin dengan kondisi bangunan baru Gedung Unit Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia yang dikerjakan PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) yang menelan anggaran sebesar Rp13,2 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tim kita sudah turun kelapangan untuk melihat kondisinya secara langsung dan memang keadaannya cukup memprihatinkan ya,” kata Ayu kepada awak media, Kamis (20/2/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Untuk itu sambung Ayu, pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi serta konsultan proyek.

BACA JUGA :   Ormas PPBNI Ranting Sukadanau Adakan Santunan Anak Yatim Piatu

“BPK sendiri jugakan ada temuan tentang adanya pengurangan volume pada proyek tersebut. Makanya, kita masih dalami lagi,” katanya.

Untuk sementara lanjut Ayu, yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah melakukan perbaikan agar bangunan tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Karena kondisinya memprihatinkan, langkah Pemerintah adalah melakukan perbaikan agar bangunan tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Ayu.

Dikatakan Ayu, memang harusnya kemaren pihak kontraktor dipanggil Kejaksaan, namun karena ada persoalan lain, sehingga pemanggilan itu tertunda.

“Kemarin harusnya sudah dipanggil, tapi kerna ada persoalan lain jadi tertunda dulu, tapi nanti pasti akan diperiksa,” ungkapnya.

Ketika ditanya bahwa pihak kontraktornya kini tengah ditahan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen Negara, Ayu menjawab tidak ada masalah.

BACA JUGA :   Danrem 061/SK, Sosialisasi Gerakan Indonesia Bersih

“Ya, saya dengar tentang itu, dugaan pemalsuan dokumen Negara. Tapi bagi saya justru akan lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Penulis: Madrawi Editor: Adunk

Faktahukum on Google News