Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kejari Barut Musnahkan 59 Barbuk Tindak Pidana

×

Kejari Barut Musnahkan 59 Barbuk Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Barito Utara, Kalteng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara (Barut) bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana Narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman dalam Kejaksaan Negeri Barito Utara, Selasa (18 /10/2022) pagi.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kajari Barito Utara Fadilah mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika dan umum ini rutin dilaksanakan oleh Kejari Barito Utara. Hal ini dilakukan berdasarkan kekuatan hukum tetap yang telah tercantum di dalam undang-undang.

”Pemusnahan barang bukti kali ini sebanyak 59 kasus antara lain kasus Narkoba jenis sabu sebanyak 26 kasus dengan berat netto 2,31 gram, kasus Oharda (Orang dan harta benda, red) 16 kasus dan kasus TPUL (Tindak pidana umum lain, red) sebanyak 17 kasus,” terang Kajari Barito Utara Fadilah.

BACA JUGA :   Antusias Warga di Lokasi Pra TMMD Kodim 0306/50 Kota, Dalam Peringati Hari Lahir Pancasila

Dila panggilan akrab Kajari berharap kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan non Narkotika ini bukan hanya sebagai acara seremonial belaka. Melainkan dengan acara ini bisa menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya Narkoba dan meningkatkan komitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahannya.

Saat ini kata dia perang terhadap Narkoba sudah menjadi tekad dari seluruh elemen masyarakat, hal ini mengingat begitu besar dari bahaya penggunaan Narkoba, bukan saja menyebabkan ketergantungan, namun juga berpengaruh pada gangguan mental dan kejiwaan, mempengaruhi susunan syaraf dan fisik serta psikologis penggunanya.

“Sehingga sudah menjadi tanggungjawab kita bersama untuk melakukan segala upaya guna mencegah dan meminimalisir segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan segala bentuk kejahatan lainya,” katanya.

BACA JUGA :   Sempat Putus karena Longsor, Jalan Tongka-Batu Raya Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di masukan kedalam blender dan dicampur dengan sabun cair, sedangkan untuk barang bukti Oharda dan TPUL dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar dalam drum sampai menjadi abu dan tidak bisa lagi dipergunakan. (@lie/Tim).

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!