Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kejar Target RPJMN dan RPJMD, BAPPEDA Perbaharui Orientasi Pokja AMPL

×

Kejar Target RPJMN dan RPJMD, BAPPEDA Perbaharui Orientasi Pokja AMPL

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, (faktahukum.co.id). Dalam rangka singkronisasi program pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukabumi melakukan rapat koordinasi lintas Sektoral di Aula Bappeda jalan Jajaway Palabuanratu, Rabu (25/07/18)

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menguatkan komitmen dan mempertegas orientasi tugas kelompok kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) dengan menyampaikan uraian tugas yang harus dijalankan Oleh Pokja tersebut di bawah koordinator kepala bappeda selaku ketua AMPL.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Sebelumnya pelaksanaan tugas pokja AMPL lebih bersifat voluntarisme/kepedulian sehingga cara kerjanya terkesan tidak terstruktur, tapi semenjak adanya Program Pamsimas dan program sanitasi yang berbasis masyarakat sebagai program prioritas nasional dalam RPJMN, berkonsekuensi Pokja AMPL ini perlu disegarkan dan dikuatkan kembali orientasi tugas dan strateginya sehingga lebih terstruktur,”ungkap Sekertaris Bappeda Asep MT saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/07/18) pagi.

BACA JUGA :   Pemdes bersama Warga Banyumas Bangun RTLH

Asep mengaku bahwa sesuai hasil rumusan rakornas di bali 2013/2014 lalu telah merumuskan bahwa sebaiknya kepala bappeda ditunjuk selaku ketua pokja karena dianggap bappeda bisa menciptakan keterpaduan kebijakan atau program lintas sektoral karena fungsinya sebagai koodinator.

“Namun disini dalam pelaksanaan tugasnya, Pokja AMPL dalam bekerja bersifat kolektif kolegial saja, karena sistemnya berbagi peran. Saat ini pokja AMPL ini sudah ada tim dan SKnya, untuk itu rakor kali ini hanya penegasan dan pembagian peran tugas pokok dan fungsi saja,” jelasnya.

Asep meyakini jika pokja AMPL ini berjalan dengan baik maka target RPJMN 2015-2019 terkait target nasional 100.0.100 di kabupaten Sukabumi akan segera dapat dituntaskan.”Seratus kosong seratus itu adalah, 100% air minum, 0% Kumuh, dan 100 % sanitasi,” terangnya.

BACA JUGA :   Polres Pandeglang, TNI dan Pemkab Gelar Patroli Skala Besar

Menurut Sekban, jika ini (tim) berjalan dan berkembang, pokja AMPL bisa berkolaborasi bukan hanya sekedar menangani masalah fisik air minum dan sanitasi saja namun yang lebih mendasar adalah menciptakan Prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) bahkan dapat berkontribusi untuk penanggulangan kemiskinan dan penanganan masalah sosial lainnya.

“Yang efektif di perlukan adalah semua pihak bekerjasama, mulai dari perangkat daerah, masyarakat, dan stakeholderlainnya untuk mensukseskan program ini, sehingga kedepan secara bertahap masyarakat bisa terlayani dengan baik tidak hanya terkait kebutuhan air bersih dan sanitasi, bahkan jika pokja ini berkembang pokja ini bisa menjawab permasalahan kemiskinan, misalnya dikembangkan atau berkolaborasi menjadi pusat pelayanan kesejahtraan sosial sehingga penanganan permasalahan kemiskinan dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga bisa tertangani,”pungkasnya. (Piyan Haryadi).

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!