Pandeglang – Banten, (faktahukum.co.id) – Kasat Lantas Polres Pandeglang IPTU Riska Tri Aditia S., IK mengatakan, kecelakaan di Jalan Raya Pandeglang-Labuan tepat nya di Kp. Sindangaret, Desa Girijaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Kamis (30/4/20).
Kecelakaan itu, kata dia, melibatkan mobil Suzuki Katana No Pol. A 489 AB dan sepeda motor No Pol. 6732 JP.
Riska menjelaskan, peristiwa itu bermula saat sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan AMA (16) warga Kp. Pasir Pogor Rt/Rw 014/05 Desa Kadubelang Kec. Mekarjaya berboncengan dengan MS (18) warga Kp. Kaduhauwuk Desa Kadubelang Rt/Rw 016/05 Kec. Mekarjaya melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan (Tidak memakai Helm dan tidak membawa SIM STNK).
“Menurut keterangan saksi mata, AMA yang membonceng MS melaju dengan kecepatan tinggi,” kata dia dalam keterangan tertulis
Sementara dari arah Labuan-Pandeglang, lanjut Riska, mobil Suzuki Katana No. Pol. A 489 AB warga Kp. Saketi Pasir Rt/Rw 02/01 Kel. Saketi Desa Saketi Kab. Pandeglang yang dikemudikan RSR melaju dari arah Labuan-Pandeglang (berlawan arah).
Mobil Suzuki Katana yang dikemudikan RSR (pria, 26) sudah berada di jalur kiri langsung menghentikan laju kendaraan karena melihat ada pengendara motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Namun, lanjut Riska, pengendara sepeda motor kemudian kehilangan kendali sehingga menabrak mobil Suzuki Katana yang sudah berusaha berhenti dan menghindar.
“Dari keterangan saksi, pengendara motor kehilangan kendali sehingga berbelok ke kanan kemudian membentur bagian depan mobil,” ujar Riska
Akibat kecepatan tinggi, sepeda motor yang sebelumnya membentur bagian depan mobil kemudian terjatuh.
Akibat kecelakaan itu, kata dia, pengendara memgalami Luka Ringan, sedangkan yang dibonceng meninggal dunia (MD), serta kerugian materil diperkirakan sebanyak, Rp, 3.000.000 (tiga juta rupiah).
“Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Saketi, “kata dia.
Peristiwa tersebut kini masih dalam penanganan Unit Laka Lantas Polres Pandeglang.
Penulis: M. Jhn. Editor: Adunk