Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Kecanduan Lem dan Ketagihan ML, Buruh Lepas Ini Cabuli Bocah

×

Kecanduan Lem dan Ketagihan ML, Buruh Lepas Ini Cabuli Bocah

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh. Kalteng (faktahumum.co.id) – Sering mabok lem dan ketagihan ML dengan PSK serta  mantan pacarnya, Norman (20) jadi gelap mata. Pria ini nekat mencabuli anak  berusia 4,5 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran) yang dilakukannya berulangkali. Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.

Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim  Polres Barito Utara (Barut) di Jalan Sengaji Hulu,  komplek Pertokoan Barito Permai Muara Teweh, Selasa (1/1) sekira pukul 21.00 WIB, atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim  AKP Kristanto Situmeang SIK mengatakan, bahwa pada 16 Desember 2019, ada orang tua melaporkan tentang anaknya yang berusia 4,5 tahun dicabuli oleh pelaku.

BACA JUGA :   Dua Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Kasemen Polres Serang Kota

“Pelaku dilaporkan setelah korban mengadu kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh tersangka Norman. Setelah pengembangan dan pencarian, kita tangkap pelaku Selasa malam,” kata Kristanto, Jumat (3/1/2020) sore.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban  secara berulang-ulang pada sekitar bulan Juni 2019 di dua TKP yang berbeda yaitu di barak yang terletak di Jl. Flores dan di lantai 2 Pertokoan Barito Permai, Muara Teweh.

“Atas perbuatannya, tersangka Norman dibidik Pasal 82 Unfang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim.

BACA JUGA :   Polres Cilegon Berhasil Tangkap Delapan Pelaku Curanmor di Lokasi Berbeda

Penulis: @lie Editor: Adunk

Faktahukum on Google News