Muara Teweh. Kalteng (faktahumum.co.id) – Sering mabok lem dan ketagihan ML dengan PSK serta mantan pacarnya, Norman (20) jadi gelap mata. Pria ini nekat mencabuli anak berusia 4,5 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran) yang dilakukannya berulangkali. Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.
Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) di Jalan Sengaji Hulu, komplek Pertokoan Barito Permai Muara Teweh, Selasa (1/1) sekira pukul 21.00 WIB, atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK mengatakan, bahwa pada 16 Desember 2019, ada orang tua melaporkan tentang anaknya yang berusia 4,5 tahun dicabuli oleh pelaku.
“Pelaku dilaporkan setelah korban mengadu kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh tersangka Norman. Setelah pengembangan dan pencarian, kita tangkap pelaku Selasa malam,” kata Kristanto, Jumat (3/1/2020) sore.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban secara berulang-ulang pada sekitar bulan Juni 2019 di dua TKP yang berbeda yaitu di barak yang terletak di Jl. Flores dan di lantai 2 Pertokoan Barito Permai, Muara Teweh.
“Atas perbuatannya, tersangka Norman dibidik Pasal 82 Unfang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim.
Penulis: @lie Editor: Adunk