Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Keberatan Atas Status Tersangka yang Disandangnya, Ade Aryudi Praperadilankan Penyidik Polres Jaktim

×

Keberatan Atas Status Tersangka yang Disandangnya, Ade Aryudi Praperadilankan Penyidik Polres Jaktim

Sebarkan artikel ini
ilustrasi. foto : ist
“Dituduh memalsukan tanda tangan Lurah Cakung – Jakarta Timur dalam AJB, Ade Aryudi merasa dirinya di kriminalisasi. Melalui kuasa hukumnya Durakim, S.H, penyidik Polres Jakarta Timur di praperadilankan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur”
Durakim, S.H, Kuasa Hukum Ade Aryudi

Jakarta, (faktahukum.co.id) – Prapradilan adalah sebuah upaya hukum dimana seseorang tidak terima atau berkeberatan dengan penetapan status tersangka dalam proses hukum oleh penyidik. Pada umumnya prapradilan ditempuh karena dianggap proses pemeriksaan bertentangan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Prapradilan menjadi harapan untuk menggugurkan status tersangka seseorang agar terlepas dari jeratan hukum. Namun yang perlu disoroti adalah kinerja penyidik yang sering sekali dianggap tidak profesional dan terindikasi tidak netral dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Hal itu seperti yang dialami oleh Ade Aryudi. Penetapan Ade Aryudi sebagai tersangka di Polres Jakarta Timur dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan Lurah Cakung Timur pada Akte Jual Beli (AJB) sebidang tanah. Padahal, Ade hanyalah seorang pembeli yang menyerahkan pembuatan AJB kepada notaris yang tentunya tidak ikut mengurus proses pembuatan AJB tersebut.

BACA JUGA :   Satuan Reskrim Polres Keerom Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Arso Kota

Selain dituduh memalsukan tanda tangan lurah, Ade juga dituduh telah memasukkan keterangan palsu pada akta keterangan waris. Padahal pembuatan keterangan waris berdasarkan pada Kartu Keluarga Ade yang secara autentik mencantumkan nama Ade Aryudi sebagai keluarga H. Ismayadi.

Menurut Ade, keterangan dalam AJB adalah peralihan hak kepemilikan sebidang tanah dari penjual kepada pembeli. AJB tidak membahas masalah warisan sehingga harus mencantumkan nama Iwan Kurniawan di dalam AJB sebagaimana yang dituduhkan oleh Penyidik Polres Jakarta Timur kepadanya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Ade Aryudi, Durakim, S.H mengatakan, “Penyidik Polres Jakarta Timur bekerja hanya Normatif, tidak komprehensif. Mereka hanya menunjukkan bahwa pernah ada pernikahan secara Islam, namun tidak dicatatkan. inilah akar masalah dari pertikaian keluarga Ismayadi,” terangnya.

BACA JUGA :   Paska Unras Ricuh di Pohuwato, Danrem 133 Nani Wartabone Kunjungi Lokasi

“Klien kami adalah sebagai pembeli yang beritikad baik, sehingga dilindungi undang – undang terkait akta jual beli. Sebagai klien tidak ada kapasitas dan punya wewenang serta untuk melakukan perbuatan yang disangkakan. Pada saat transaksi dan tanda tangan akta jual beli pun Iwan Kurniawan hadir. Namun tidak mengajukan keberatan apapun, mengapa setelah ayahnya wafat Iwan mempermasalahkan AJB tersebut,” ungkap Durakim.

“Saya berharap, permohonan praperadilan kami dikabulkan, sehingga nama baik klien saya bisa pulih, saya juga meminta penghentian penyidikan atas klien saya Ade Aryudi. Dalam hal ini, klien saya sangat – sangat dirugikan. Klien saya nyata – nyata sebagai korban. Seharusnya pejabat yang membuat akta-lah yang diimintai pertanggungjawabannya terkait akta jual beli tersebut,” ujar Durakim lebih lanjut, Rabu (6/12/17).

BACA JUGA :   Unit PPA Polres Pandeglang Ungkap Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Cikoromoy

“Logikanya, kerugian Iwan Kurniawan itu apa dan dimana? Iwan Kurniawan sebagai apa? Ahli waris Ismayadi? Tahun 2010 sedangkan dasar dia ngaku sebagai ahli waris berdasarkan penetapan tahun 2014, ini ada sesuatu yang tidak nyambung kan?,” tambahnya lagi.

Sementara di lain tempat, Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DR. Syafarudin Ainur, S.H., M.H., saat ditemui wartawan diruangannya, Rabu (06/12/17) mengatakan,” Pertama, prapradilan adalah melihat hukum acara. Kedua, prapradilan juga melihat pokok perkaranya, apakah penetapan Ade Aryudi sebagai tersangka sudah sesuai dengan KUHAP dan keputusan Mahkamah Agung ?, Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Syafarudin. (Budi.s)

Faktahukum on Google News