Manokwari, (faktahukum.co.id) – Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs. R. Albert Rodja berkomitmen akan memberantas kasus korupsi di wilayah hukum Polda Papua Barat tanpa kompromi atau tebang pilih dalam pengusutan setiap dugaan kasus yang ada.
“Tidak ada toleransi dalam masalah korupsi di Wilayah hukum (Wilkum) Polda Papua Barat. Selagi itu masih di ranah hukum kami, tetap kami proses. Kalau Mabes sudah ambil alih, yah silahkan tanya ke Mabes toh,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Mapolda Papua Barat, Senin, (12/2/2018) siang.
Kapolda Rodja menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan masalah korupsi dan tidak ada mengenal kompromi dalam menuntaskan masalah korupsi di Tanah Papua. Meski demikian tetap harus berdasarkan hasil audit dan proses aturan yang berlaku tanpa menghakimi sepihak.
Disinggung terkait beberapa pengusutan perkembangan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, khususnya atensi para mahasiswa adalah Jalan Lingkar Waigeo (JLW) Tahun anggaran 2016, Dugaan kasus korupsi Asrama Mahasiswa Bintuni tahun anggaran sejak 2009, Kapolda Rodja menegaskan tetap akan proses hukum.
“Semua itu ada proses. Tetap kami terima dari setiap laporan masyarakat yang masuk,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, dalam penanganan suatu masalah korupsi pihaknya tetap menggandeng berbagai pihak terkait untuk menuntaskan kasus korupsi. Sehingga penting data akurat dari masyarakat saat hendak melaporkan suatu perkara korupsi. Pihak penyidik Polda juga sering meminta bantuan kepada pihak BPK maupun BPKP dan PPATK di daerah untuk terlibat langsung dalam menangani masalah korupsi di setiap lembaga terutama pada Pemerintah Daerah.
“Dalam penanganan masalah korupsi ini, kita juga harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Seperti kasus asrama mahasiswa bintuni masih tunggu audit dari BPKP,” ujarnya lebih lanjut.
Seperti diketahui, Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Waigeo (JLW), Komunitas Adat Masyarakat Papua Anti Korupsi Wilayah DKI sebelumnya telah meminta perhatian dan ketegasan langsung kepada KPK agar segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Mega Proyek Jalan Lingkar Waigeo yang berada di Kabupaten Raja Ampat yang diduga melibatkan Bupati Raja Ampat dan salah seorang anggota DPR RI. Dalam hal ini diketahui Mega Proyek itu senilai Rp 122.521.963.000 miliar
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Masyarakat adat suku Maya, anggaran bersumber dari APBN berjumlah Rp. 122.521.963.000 tersebut dengan rincian surat penunjukan Nomor. KU.03.01/SPPBJ/PJN.II-PPK.07/04 tertanggal 7 Januari 2013 oleh Satuan Unit Kerja Direktorat Jendral Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua Barat dengan anggaran APBN Tahun 2013 dengan Nomor Kontrak 04/HK.02.03/LR4/PJN-II/PPK.07/2013 tertanggal 9 Januari 2013 dengan nilai kontrak Rp. 33,228,947,000 (Tiga Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah), patut segera diusut tuntas dugaan kasus korupsinya. (AN)