Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIMNASIONAL

Kasus JGC Tak Boleh Dilimpahkan ke BANI

×

Kasus JGC Tak Boleh Dilimpahkan ke BANI

Sebarkan artikel ini
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Fivi Kanza

JAKARTA, (FHI) – Dinilai tidak patuh pada perjanjian kerja yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, Direktur Proyek Jakarta Garden City (JGC) Sami Meittinen yang berdomisili di Jl. Raya Cakung, Cilincing,KM,05, Cakung Timur, Rt 11 Rw 08 Jakarta Timur digugat kontraktor.

Menurut Erwin, ST, (Kontraktor), dalam gugatannya kepada JGC, berawal dari sebuah kontrak perjanjian kerjasama nomor surat: JGC/Contractor/029/2016 tentang pekerjaan JGC, pembangunan rumah paket M-12X Cluster Shouth Thames Rumah Type 58 Blok J12 No: 50,52,56,5860,82,66,68,70,72,76 (total 11 unit) yang telah ditanda tangani oleh Erwin dan Sami Meittinen namun dalam proses pembayarannya JGC ingkar  janji.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Selain itu, ada juga Surat Kontrak Perjanjian kerja Nomor Surat: JGC/Contractor/030/2016 tentang pekerjaan JGC pembangunan rumah paket M12-Y: Cluster South Thames rumah Type 90 Blok J12 No:6,8, dan Type 75 No: 10,12,16,18,20,22,26,28,30,32,36,38 (total 14 unit) yang ditanda tangani 15 Februari 2016, yang ini juga mengalami nasib yang sama tidak dibayar oleh JGC,”ungkap Erwin kepada media ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis (2/11/17).

BACA JUGA :   Pelaku Video Viral Ancam Penggal Kepala Jokowi Berhasil Digulung Tim Subdit Jatanras PMJ

Kedua surat kontrak perjanjian kerja tersebut telahpun ditanda tangani oleh kedua belah pihak ( Erwin dan Sami Meittinen)

“Sayapun on the track mengerjakan proyek JGC tersebut, saya dinilai berani oleh JGC, karena saya mengerjakan proyek JGC dengan modal awal dari mitra – mitra kerja saya, tentu dengan harapan bahwa saya memperoleh untung,” ujarnya.

“Setelah dia mengerjakan proyek JGC selama hampir tiga bulan lebih, saya pun mengalami chasflow yang tersendat, masalah keuangan mulai mengganggu pekerjaan proyek JGC, tukang mulai menagih upah, material bangunan juga berkali – kali meminta dibayar, sedangkan saya selaku Kontraktor belum mendaptkan pembayaran dari JGC disebabkan Bank Garansi yang saya miliki Mandiri Bandung dan menurut JGC harus Bank Jakarta, saya mulai merasa ada kejanggalan dalam proyek JGC yang saya kerjakan, namun saya tetap positif thinking pada JGC dan mengikuti permintaan JGC agar dana dicairkan,“ujar Erwin.

BACA JUGA :   Nazriel Bayi Penderita Atresia Bilier Butuh Uluran Tangan

Alhasil, JGC membayar pekerjaan bulan Juli 2016, dan masalah barupun muncul.“Saya diputus kontrak kerja oleh JGC karena dinilai tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian, padahal saya mempunyai bukti bahwa: berdasarkan surat nomor 017/JGC/PRJ/X/2016 tempo penyelesaian pengerjaan proyek JGC diperpanjang seratus hari kedepan,,” katanya.  Namun ternyata sebelum jatuh tempo  yang diberikan, saya sudah diputus kontrak sepihak pada 22 Desember 2016.

“Inilah awal malapetaka buat keluarga saya, kakak ipar saya meninggal akibat shock mendengar saya diputus kontrak oleh JGC, rumah tangga saya berantakan, sampai sayapun sekarang tinggal dengan mengontrak, bahkan saya dipenjara 13 hari di polres Jakarta Timur karena dilaporkan menipu oleh material yang saya belum bayar akibat diputusnya kontrak kerja oleh JGC dan pekerjaan saya tidak dibayar oleh JGC,”ungkap Erwin sedih.

Jangan Limpahkan ke  BANI

“Dan anehnya lagi mereka terus bersikeras tidak mau membayar pekerjaan saya dan mengajak saya untuk menyelesaikan perkara ini di Badan Administrasi Negara Indonesia (BANI), saya tahu maksud mereka (JGC) kalau di BANI, 70% mereka menang, karena di BANI siapa banyak uang Ia akan menang, sedangkan saya punya uang darimana? Rumah saja ngontrak, saya sangat berharap Ketua Majelis Hakim Yang terhormat tidak melimpahkan kasus gugatan saya kepada JGC ke BANI,” katanya berharap.

BACA JUGA :   BIADAB !!! JURNALIS DIKEROYOK, IWO SUMSEL DESAK POLISI PROSES PELAKU

Kuasa hukum JGC saat dikejar awak media untuk dimintai komentarnya hanya menjawab,”Ikuti sidang saja, saya tidak ada komentar untuk hal ini,” terangnya singkat .

Kekecewaan bukan hanya pada Erwin, wanita yang di kenal vokal sebut saja Fivi Kanza yang merupakan Investor Erwin turut mengutuk JGC,”JGC tidak profesional dalam bisnis, bagi para kontraktor dan pemodal harap hati – hati bekerjasama dengan Jakarta Garden City, saya melihat ada sebuah indikasi unsur kesengajaan untuk merusak perjanjian antara kontraktor dengan JGC,” tegas Fivi kesal. (BUD)

Faktahukum on Google News