Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kasi Humas Polsek Pandeglang Edukasi Pengendara Bermotor Aturan Berlalulintas

×

Kasi Humas Polsek Pandeglang Edukasi Pengendara Bermotor Aturan Berlalulintas

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Kasi Humas Polsek Pandeglang Aiptu Yusrial,S.H., didampingi oleh Banit Lantas Polsek Pandeglang Bripka Didit memberikan edukasi kepada pengendara bermotor roda dua dan roda empat tentang peraturan berlalulintas, Selasa (5/1/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruangan unit Lantas Polsek Pandeglang bersama personil unit lantas Polsek Pandeglang selaku penindak atas pelanggaran yang dilakukan oleh warga masyarakat pengguna jalan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kapolsek Pandeglang, melalui Kasi Humas, Aiptu Yusrial mengatakan, sebagai Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) sudah menjadi salah satu kewajibannya untuk memberikan edukasi terkait peraturan tertib berlalulintas kepada warga masyarakat.

“Hari ini, personel Polsek Pandeglang, dari unit lantas, melakukan kegiatan penertiban lalulintas dan memberikan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan berlalulintas, serta mengajak warga masyarakat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara,” kata Yusrial.

BACA JUGA :   Kajari Cumondo Trisno Irup Hari Anti Korupsi

Ia menjelaskan, pada kegiatan hari ini ada beberapa pengendara yang kedapatan melanggar, seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.

“Bagi pengendara roda dua yang kedapatan tidak menggunakan helm, dilakukan penindakan tilang dan diberikan pengarahan agar selalu menggunakan helm saat berkendara serta melengkapi kelengkapan surat surat kendaraannya dan kelengkapan diri berupa SIM,” jelasnya.

Sementara, salah satu pengendara roda dua Rasuli (33) mengucapkan, terimakasih, atas arahan dan bimbingan yang diberikan oleh pihak Polsek Pandeglang.

“Saya ucapkan banyak terimakasih, kepada Kasi Humas Polsek Pandeglang dan Unit Lantas Polsek Pandeglang, yang sudah memberikan arahan dan ilmu tentang tata tertib berlalulintas dalam berkendara, ini ilmu yang bermanfaat untuk ditaati dan diamalkan,” ujarnya. (Putra).

Faktahukum on Google News