Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kasek SDN 078454 Hilisalo’o Diduga Pungli Biaya Raport

×

Kasek SDN 078454 Hilisalo’o Diduga Pungli Biaya Raport

Sebarkan artikel ini

Sumut-Nisel, ( faktahukum.co.id)- Hari istimewa dan bersejarah bagi anak sekolah adalah saat detik-detik pembagian Raport kenaikan kelas. Seperti halnya pembagian raport disekolah SDN 078454 Hilisaloo, Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan, Sabtu, 20 Juni 2019 lalu.

Hal itu direbut oleh kasek SDN 078454 Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kab.Nias Selatan dengan tidak membagikannya alasan harus membayar Rp.15.000/siswa untuk biaya raport.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sejumlah orang tua siswa merasa kecewa dan kesal saat melihat anak mereka pulang dari sekolah menangis tersedu-sedu karena tidak dapat pembagian raport dari wali kelasnya.

Hal ini pun diakui oleh beberapa siswa kelas satu SDN Hilisalo’o dan orang tua siswa,”Kami sangat kecewa dan kesal, anak kami tidak menerima raport, hanya gara-gara tidak bayar uang Rp.15.000,selama ini kami tidak pernah diminta biaya raport,makanya kami kaget untuk kali ini”,keluh orang tua siswa saat dikonfirmasi di Desa hilisaloo, Senin (01/7/19).

BACA JUGA :   Bupati Konsel Lepas Rider One Day Adhyaksa Trail Adventure

Saat dikonfirmasi awak media kepada Kasek berinisial (SL) dikediamannya di Desa Hilisalo’o kecamatan Amandraya, membenarkan Ia-nya meminta biaya kepada orang tua siswa karena biaya beli raport tersebut menggunakan uangnya sendiri bukan dari Dana BOS.

” Ya, saya minta sama siswa membayar biaya raport 15.000/ siswa,bagi yang tidak membayar tidak menerima Raport, lagian uang membeli raport itu pakai uang saya sendiri, bukan dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah ” ungkapnya.

Lanjutnya, Laia mengatakan bahwa biaya raport sebelumnya telah dianggarkan dari penerimaan dana BOS sebelumnya oleh kepala sekolah lama, an. Penatarieli Jebua,S.Pd, ÿnamun fisik raport tersebut tidak ada,entah kemana, jelasnya.

Saat dikonfirmasi kepada mantan kepala sekolah Penatarieli Jebua,melalui selulernya,Ia-nya juga membenarkan telah membeli raport yang di ambil dari Dana BOS Pada awal tahun ajaran khusus kelas satu SD.

BACA JUGA :   HMI Cabang Palangkaraya Gelar LKK di Muara Teweh

Padahal sekolah tersebut menerima dana BOS kurang lebih Rp.92 juta/tahunnya.
Tindakan ini sangat bertentangan dengan program pemerintah pusat maupun daerah yang telah memfasilitasi setiap sekolah dari dana Biaya Operasional Sekolah.

Sampai berita ini turun beberapa siswa yang belum membayar uang Raport tidak kebagian Raport dan tidak tau apakah mereka naik kelas atau tidak.

Orang tua siswa mengharapkan kepada PEMDA Nias Selatan,Dinas terkait khususnya Dinas pendidikan Nias Selatan dan juga kepada Pihak penegak Hukum yang berada di wilayah Kabupaten Nias Selatan,agar mendisiplinkan kepala sekolah tersebut. (AR/FH02)

Faktahukum on Google News