Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kasatker PJN, Masih Diam Soal Adanya Pendampingan Kejati Sumbar

×

Kasatker PJN, Masih Diam Soal Adanya Pendampingan Kejati Sumbar

Sebarkan artikel ini

Padang-Sumbar – Belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Masudi Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah 1 Sumbar, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, atas jawabannya soal pendampingan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar pada paket jalan Teluk Tapang, apakah itu permintaan dari Kasatker ?. Namun yang jelas sampai berita ini tayang, Masudi belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Terkait hal itu, Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Projo (Pro Jokowi) Propinsi Sumatera Barat, Mhd. Husni Nahar menduga ada hal yang ganjil tersembunyi dibalik pernyataan Masudi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumbar, soal pendampingan proyek jalan Teluk Tapang di Kabupaten Pasaman Barat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sebab untuk pembangunan jalan Teluk Tapang yang dibiayai melalui uang negara, pemerintah sudah mempersiapkan segala sesuatunya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dari perencanaan, proses lelang sampai pelaksanaan dilapangan yang nantinya didampingi oleh konsultan pengawas.

BACA JUGA :   Jalan Ngarai Sianok Kabupaten Agam Amblas

“Menyangkut biaya, semua sudah dianggarkan pemerintah. Untuk mencapai mutu dan kualitas sesuai program Kasatker tidak perlu minta pendampingan kejaksaan,” kata Ketua Projo ini.

Dikatakan Husni, sesuai dengan fungsi dan tugasnya, kejaksaan adalah sebagai pengacara negara yang melakukan pemanggilan hingga penuntutan.

“Jika ada indikasi kerugian negara pada kegiatan proyek jalan Teluk Tapang jaksa akan menyidik nya, sebab kejaksaan ada hak panggil. Kalau ada indikasi pelaksanaan pembangunan jalan Teluk Tapang tidak sesuai spek perencanaan, nanti jaksa tinggal panggil pengguna anggaran, kontraktor dan konsultan pengawasnya,” jelas Husni.

Ini kan aneh kata Husni, ada Satker minta kejaksaan mendampingi kegiatan proyeknya, tentu ini menimbulkan tanda tanya. Ada indikasi, proyek sebelum dimulai pihak Kasatker dan Rekanan PT. Wika sudah ketakutan.

BACA JUGA :   Pelantikan Pengurus IWO Bogor Raya dan Diskusi Publik Dibuka Bupati dan Walikota Bogor

Ini perlu disikapi apakah hal tersebut kehendak Rekanan PT. Wika atau Kasatker menjadikan Kejaksaan pengawas kegiatan proyek jalan Teluk Tapang, atau keinginan Kejaksaan itu sendiri.

“Menurut saya ini ada hal – hal yang terselubung. Makanya Projo minta pihak kejaksaan jangan terlalu jauh maju, tunggu saja hasil kerja mereka. Jika indikasi ditemukan, jaksa baru melakukan penindakan,” ungkapnya.

Berjalan sesuai tupoksi itu perlu, supaya nanti nya tidak menimbulkan prasangka – prasangka buruk di tengah masyarakat,” tambahnya.
(RN/DM)

Faktahukum on Google News