Padang-Sumbar, (faktahukum.co.id) – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Padang Selatan, Senin (1/3/21) sekira pukul 15.15 WIB bertempat di jalan Tepi Air Rt 03/Rw 05 (Pos Pemuda Pemancungan) Kelurahan Pasa Gadang, berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka pelaku permainan judi online jenis roulette dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Hal ini, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ 07/A/III /2021/Sektor Padang Selatan tanggal 1 Maret 2021.
Ridwan menjelaskan, Adapun tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah lima orang, kelima tersangka tersebut beranisial Yu, So, R, Ri, Al.
“Barang bukti yang didapati uang sejumlah Rp219.000 dengan rincian, satu unit HP merk OPPO A31 dan satu lembar kartu ATM Bank BNI,” kata Kapolsek AKP Ridwan, S.Ag., M.H., yang akrab disapa Buya.
Kapolsek menjelaskan, penangkap ini berhasil dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwasanya di pos Pemuda Pemancungan, jalan Tepi Air ini sering dijadikan tempat berkumpul untuk bermain judi jenis roulette dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, saya perintahkan kepada tim untuk bergerak dibawah komando Kanit Reskrim Iptu Eddy Saputra, dan bergabung dengan jajaran tiga dan jajaran empat Polsek Padang Selatan.
“Tim langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang sedang asyik bermain judi online jenis roulette dengan menggunakan uang sebagai taruhannya,” jelasnya.
Di pos Pemuda Pemancungan, tim berhasil menangkap para tersangka, dan kemudian para tersangka beserta mbarang bukti dibawa ke Polsek Padang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, selama penangkapan para tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Kita bertekad membumi hanguskan segala bentuk Penyakit Masyarakat (Pekat) dan bahaya lainnya yang merusak kenyamanan di seluruh wilayah hukum Polsek Padang Selatan ini,” tegas Ridwan, mengakhiri.
Penulis: Roni. Editor: Ade’M.