Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kapolres Nisel Sertijab di Jajarannya

×

Kapolres Nisel Sertijab di Jajarannya

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan,(faktahukum.co.id) – Upacara Serah terima jabatan yang dipimpin oleh Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti S.I.K. yang digelar di lapangan Polres Nias Selatan Jl. Mohammad Hatta No. 01 Teluk Dalam. Sabtu (02/11/19).

Serah terima Kabag Sumda dari AKP B. Sihombing (alm) kepada AKP Juni Herymon Situmorang sebelumnya sebagai Panit 1 unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kemudian, Kasat Narkoba dari AKP Sumpomo kepada Ipda Ardiansyah sebelumnya menjabat sebagai Kaurbin Ops. Satres Narkoba Polres Nisel.

Jabatan Kapolsek Lahusa dari Iptu Catur Haryadi kepada Iptu Edward Hasibuan sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Sat Intelkam Polres Deli Serdang.

BACA JUGA :   SMP Negeri 18 Padang Jadi Sekolah Literasi

Kapolsek Gomo juga ikut diserahterimakan dari Iptu Sumarman kepada Iptu Ali Muda sebelumnya menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Aek Natas Polres Labuhan Batu.

“Kapolres Nias Selatan, dalam arahannya mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama yang telah mengabdi selama bertugas di Polres Nias Selatan dan menunjukkan kinerja yang baik ditempat tugas baru,” ujarnya.

“Ia juga menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas kepada pejabat baru di Polres Nias Selatan,” tambahnya.

Semoga dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, dalam menjalankan tugas dengan baik serta dapat kerja dengan penuh loyalitas dan selalu memberikan yang terbaik untuk institusi polri.

“Kapolres Nisel berpesan kepada Kapolsek baru untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan tidak menghindar dari setiap masalah, selalu lakukan kordinasi dengan instansi terkait untuk sinergitas.” ungkapnya.

BACA JUGA :   Gelar Operasional Bulanan Polda Sumbar, Ini Penekanan Kapolda

Turut hadir Waka Polres, Kompol Martin Luther Dachi, Kabag Ops. Kompol Saparuddin Zebua, para Kasat, Perwira serta Brigadir.

Penulis: Abdul Rahman. Editor: Markus

Faktahukum on Google News