Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Terkait dengan terungkapnya dua kurir narkoba jenis sabu oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi, dimana dari hasil penyelidikan dan adanya dugaan bahwa kedua tersangka kurir narkoba tersebut, dikendalikan Wargabinaan yang ada di Lapas Cikarang, Sabtu (14/11/20).
Berkaitan dengan adanya dugaan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan SIK., MSi., langsung berkoordinasi dengan Kalapas Kelas IIA Cikarang, Nur Bambang untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
“Tentunya tidak ada kesulitan sama sekali untuk kita berkoordinasi, karena selama ini antara Instistusi kami, hubungan berjalan dengan baik dan kami saling berkoordinasi khususnya dalam hal membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Wargabinaan di lapas Cikarang,” kata Kapolres.
Kapolres juga sudah memerintahkan Kasat Resnarkoba Restro Bekasi, Kompol Budi Setiadi, untuk segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Cikarang terkait pengembangan kasus yang sedang diselidiki.
Dirinya juga mengatakan, tidak hanya sebatas pemberantasan narkotika yang berkaitan dengan Wargabinaan, “kami juga berkomitmen bersama-sama kapala BNK Kabupaten Bekasi dan KaLapas Cikarang, guna menyelenggarakan fungsi pencegahan dengan penguatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Dengan cara memberikan menyuluhan dan pemeriksaan Urine yang dilakukan secara uji petik terhadap warga binaan, karena warga binaan disana mencapai sekitar 1.600 Orang, itupun terus bertambah,” ujarnya.
“Pada prinsipnya kami dari Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan pihak Lapas Kelas IIA Cikarang dan BNK Kabupaten Bekasi, untuk bersama-sama berupaya memaksimalkan melaksanakan pencegahan dan memberantas peredaran narkoba, yang selama ini sudah berjalan dengan baik, salah satunya terkait kasus yang beredar sekarang ini,” pungkas Kapolres Kombes Pol. Hendra Gunawan.
Penulis : Hend
Editor : Bonding Cs