Cirebon, (faktahukum.co.id) – Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Imron Ermawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pengamanan eksekusi pengosongan delapan unit ruko di Jalan Winaon, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (7/4/21).
Dikatakan Kapolres Cirebon Kota, kegiatan pada hari ini dengan melibatkan kekuatan dari personil gabungan Polres Cirebon Kota bersama TNI, Brimob dan Satpol PP Kota Cirebon melakukan pengamanan eksekusi terhadap delapan ruko yang sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon,” ujarnya.
Masih kata Pria pasuruan ini “Kami dari personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP bersama Ketua PN Cirebon dan jajarannya, hari ini melakukan tugas eksekusi. Kami sebagai pihak keamanan memback Up PN Cirebon dalam rangka melaksanakan eksekusi ini,” tandasnya.
Kapolres juga mengungkapkan, dari delapan ruko yang dieksekusi, tinggal dua ruko yang masih melakukan pengosongan pada saat ini. Sementara, sisanya sudah dalam kondisi dikosongkan secara suka rela,” pungkas Kapolres Cirebon Kota dengan senyum bersahabat.
Selain itu, Kasubbag Humas Polres Ciko, IPTU Ngatidja S.H., M.H., menambahkan, personel yang dipersiapkan dari pihak kepolisian berjumlah sekitar 250 personel, TNI satu regu dan Satpol PP satu regu sehingga total keseluruhan dalam pengamanan eksekusi ini sekitar 300 personel,” katanya.
“Alhamdulillah eksekusi pengosongan ruko ini berjalan kondusif dan aman sehingga tidak menimbulkan ekses keamanan dan dalam pelaksanaannya para petugas menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya memakai masker dan menjaga jarak,” paparnya.
Sementara itu, Humas PN Kota Cirebon Aryo Widiatmoko menjelaskan, dilakukannya eksekusi tersebut adalah yang telah diajukan Wika Tendean sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan perkara nomor 46 tahun 2017.
“Dalam amar putusan dimenangkan pengggugat rekonpensi/tergugat konpensi, yakni Wika Tendean. Kemudian, terhadap keputusan pengadilan diajukan banding menguatkan keputusan pengadilan. Begitu juga dengan kasasi, isinya menolak pemohon kasasi. Selanjutnya diajukan permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
“Kami melakukan telaah perkara, dan setelah itu dilakukan eksekusi. Tindakan dilakukan karena pihak yang kalah tidak melakukan secara sukarela,” tutur Aryo.
Sementara terkait kasus ini, Aryo enggan membahasnya. “Kami melakukan eksekusi, bukan untuk membahas materi dari perkara,” katanya.
Disampaikan dia, pihak Wika Tendean sudah dinyatakan selaku pemilik sah dari aset tersebut.
Penulis : M. Sulaeman
Editor : Bonding Cs