Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kapolres Cirebon Kota Fasilitasi Pertemuan Buruh, Pemkot Cirebon dan Anggota DPRD

×

Kapolres Cirebon Kota Fasilitasi Pertemuan Buruh, Pemkot Cirebon dan Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini

Kota Cirebon – Terjadi unjuk rasa di beberapa daerah yang di lakukan para buruh perihal penolakan terhadap rencana kenaikan UMK tahun 2022 yang tidak sesuai dengan harapan mereka. Namun di Kota Cirebon sendiri, unjuk rasa tidak jadi dilakukan dan dirubah menjadi audensi.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Audensi tersebut di inisiasi dan di fasilitasi oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dengan maksud untuk tetap menjaga kondusifitas dan aspirasi dari para buruh tetap tersampaikan.

“Alhamdulilah untuk wilayah Kota Cirebon tidak jadi dilaksanakan unjuk rasa, namun dirubah menjadi audensi antara buruh, Pemkot dan anggota DPRD. Audensi dinyatakan selesai pada jam 19.00,” ujar Fahri, Kamis (25/11/21).

BACA JUGA :   Jelang Pilkada Serentak Tahun 2020, Polres Pandeglang Gelar Doa Bersama

“Kita jangan antipati untuk selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan teman-teman korlap peserta aksi unjuk rasa, dan kita juga harus dengan ikhlas dalam melaksanakan tugas negara yaitu melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh saudara-saudara kaum Buruh yang tergabung dalam FSPMI,” kata Fahri.

Dengan hasil audensi tersebut, buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta Pemkot mencabut rekomendasi awal yang diberikan ke Gubernur Provinsi Jawa Barat dan memberikan rekomendasi ulang kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 3,2 %.

Selanjutnya kata Fahri, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) akan melaporkan aspirasi buruh FSPMI ke Walikota Cirebon pada kesempatan pertama,” tegas Fahri.

Situasi audensi di Ruang Kanigaran Balikota Cirebon Jl. Siliwangi Kec. Kejaksan Kota Cirebon. Berjalan aman dan kondusif dengan menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA :   Jajaran TNI-POLRI Bersama Satpol PP Tertibkan Baliho

Penulis M. Sulaeman

Faktahukum on Google News