Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kapolres Barito Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Telabang 2022

×

Kapolres Barito Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Telabang 2022

Sebarkan artikel ini

Barito Utara – Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Telabang tahun 2022 di halaman Mapolres setempat, Senin (13/6/2022).

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana saat membacakan sambutan Kapolda Kalteng IrjenPol Drs Nanang Avianto mengatakan berdasarkan data integrated road safety management sistem (IRSMS, kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Tengah pada tahun 2022 (sampai bulan Juni 2022) berjumlah 353 kasus dengan korban meninggal dunia berjumlah 130 orang, 427 orang terluka dan kerugian material mencapai 1 milyar rupiah.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dikatakannya, permasalah laka lantas yang sedemikian kompleks, telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan kesehatan yang besar, bahkan pada tanggal 28 Oktober 2021, WHO juga telah meluncurkan global plan decade of action for road safety 2021-2030.

BACA JUGA :   Jaga Kambtimas, Sat Sabhara Polres Serang Kota Beri Himbauan Pada Pengamen

“Langkah ini merupakan momentum baru dari dekade aksi keselamatan jalan dalam rangka menurunkan tingkat fatalitas dan cidera akibat kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada tahun 2030,” kata Kapolres.

Maka dari itu kata Kapolres, tepat apabila tema Operasi kali ini yaitu “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”. Dengan tema tersebut maka target operasi, sasaran dan cara bertindak dapat disesuaikan untuk memberikan pemahaman tentang tertibnya berlalu lintas pada anak bangsa sehingga dapat mencegah terjadinya lakalantas.

Dikatakannya, pelaksanaan operasi kepolisian di tingkat Polda dan Polres dengan sandi Operasi Patuh Telabang 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari. Dimulai dari tanggal 13-26 Juni 2022 secara serentak dilaksanakan seluruh indonesia.

BACA JUGA :   Ditsamapta Patroli Dialogis Lewat Quick Wins Program 3 Di Wilkum Pandeglang

“Untuk sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcar lantas serta penyebaran Covid-19,” katanya.

Selain itu jelasnya, penindakan terhadap 7 (tujuh) pelanggar prioritas yaitu menggunakan ponsel, pengemudi ranmor yang dibawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian mengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan serta melebihi batas kecepatan.
(@lie/Tim).

Faktahukum on Google News