Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
FAKTA UTAMA

Kapolda Metro Jaya Harus Tuntaskan Kasus Narkoba NR dan AB Sampai ke Persidangan

×

Kapolda Metro Jaya Harus Tuntaskan Kasus Narkoba NR dan AB Sampai ke Persidangan

Sebarkan artikel ini

Ketua Umum, BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, saat berada di ruang kerjanya.

Jakarta, (faktahukum.co.id) – Tersiar kabar Aktris Nia Ramadhani (NR) dan suaminya Ardi Bakrie (AB) ditangkap oleh aparat Kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba. Informasi ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Saya membenarkan NR dan AB sementara dilakukan pemeriksaan di Polres Jakpus,” kata Yusri kepada wartawan, saat ditanya kebenaran penangkapan Nia dan Ardi, Kamis (8/7/2021).

Belum diketahui secara pasti ihwal kasus yang menjerat istri Ardi Bakrie ini. Termasuk soal barang bukti Narkoba serta kronologi penangkapan.

“Nanti siang setelah zuhur saya akan konpers di sana. Saya akan tunggu teman-teman di sana,” ujarnya.

BACA JUGA :   Presiden Optimis Target Sertifikasi Jutaan Lahan Bisa Tuntas 

Menanggapi kabar tersebut, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kapolda Metro Jaya untuk berani tuntaskan kasus yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bila terbukti ada penyalahgunaan menggunakan Narkoba.

Jangan nanti endingnya hanya direhab saja harus ada keberanian dari penyidik untuk meneruskan sampai ke persidangan.

“Masyarakat sangat mengharapkan adanya hukum yang berkeadilan jangan karena yang tersangkut masalah penyalahgunaan Narkoba ada dari kalangan Artis dan Pejabat ataupun pengusaha maka proses penyidikan tidak berlanjut, dari pihak penyidik cukup memberikan rekomendasi untuk di rehab di panti rehab,” kata Tubagus Rahmad.

BACA JUGA :   Brunei dan Malaysia Ikut Aksi Bela Palestina di Jakarta

Dia menuturkan, “Bila yang terkena masalah dalam penyalahgunaan Narkoba tersebut adalah dari warga biasa pasti akan mendapat hukuman berat,” tuturnya.

Untuk itu Tb Rahmad Sukendar meminta adanya sikap tegas dari Kapolda Metro Jaya memberi atensi kepada penyidik yang menangani kasus Nia dan Ardi. “Kasusnya dapat dituntaskan dan diteruskan sampai ke pengadilan,” pungkasnya.

Penulis: Putra.         Editor: M. J.

Faktahukum on Google News