Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Kapolda Banten Lakukan Patroli Sepeda Tinjau Pos Check Point dan Mako Polres Pandeglang

×

Kapolda Banten Lakukan Patroli Sepeda Tinjau Pos Check Point dan Mako Polres Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Banten, (faktahukum.co.id) – Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar, melakukan patroli sepeda sekaligus meninjau pos pengamanan Operasi Ketupat Kalimaya 2020 dan Pos Check Point Gayam Pandeglang. Minggu (17/5/20).

Selain meninjau pos pam dan pos check point, Kapolda Banten melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana ruang tahanan, Gudang Logistik dan ruang pelayanan SIM di Mako Polres Pandeglang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam arahannya, Kapolda Banten menegaskan kepada para personel untuk selalu siap siaga jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1441 H di masa pandemi covid-19

“Lakukan tugas sesuai dengan SOP, cek kekuatan personel, imbau masyarakat untuk tidak mudik, jika ada masyarakat yang nekat mudik berikan edukasi dan arahkan untuk memutar balik kelokasi pemberangkatannya” jelasnya

BACA JUGA :   Jelang Hari Bhayangkara Ke-74 Kapolda Banten Bagikan Ribuan Paket Sembako

Kapolda juga mengucapkan, apresiasi kepada para personel yang masih konsisten dalam melaksanakan tugas dengan baik hingga saat ini.

“Laksanakan tugas dengan ikhlas, semangat dan selalu bekerjasama dengan stakeholder lainnya untuk mewujudkan situasi yang kondusif” pesannya

Di lokasi berbeda Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bahwa kegiatan tersebut bertujan untuk mengecek kesiapsiagaan personel yang terlibat dalam pengamanan Ops Ketupat Kalimaya 2020

“Kesiapsiagaan personel merupakan hal yang paling utama saat melaksanakan tugas untuk melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat” pungkasnya

Turut hadir dalam kegiatan itu Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Banten, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto dan para PJU Polres Pandeglang.

BACA JUGA :   Kapolsek Kembangan, Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pileg dan Pilpres 2019

Penulis: M. Jhn/Bidhumas. Editor: Adunk

Faktahukum on Google News