Luwu Timur, (faktahukum.co.id) – Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Malili, Kabupaten Luwu Timur digeledah oleh sejumlah Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Polda Sulsel. Senin (15/10/2018).
Sejumlah personil kepolisian nampak keluar masuk ruangan mencari berkas dan dukumen yang diguga berhubungan dengan pembebasan lahan Islamic Center Malili.
Dimana sebelumnya diketahui, penyidik tim tipikor polda Sulsel telah menetapkan kepala seksi pengadaan tanah BPN, Andi Fahmi sebagai tersangka, dengan pasal 12 huruf E UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHP.
Dalam hal kasus pemotongan ganti rugi lahan Islamic Center yang diberikan pemkab Luwu Timur kepada warga yang terdampak pada pengurus pembangunan tersebut.
Pada saat penggeledahan berlangsung sejumlah petugas berseragam lengkap adakan penjagaan ketat di setiap pintu masuk dikantor BPN Malili. (AS)