Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kanit Regident.”Berkomitmen Memberikan Pelayanan Maksimal” Jaga Citra Samsat Wajo

×

Kanit Regident.”Berkomitmen Memberikan Pelayanan Maksimal” Jaga Citra Samsat Wajo

Sebarkan artikel ini

Wajo Sulsel, (faktahukum.co.id) – Terkait dengan isu adanya Pungutan liar (Pungli) yang mewarnai dan menjadi salah satu perilaku yang menjadi sorotan nasional. Bahkan perilaku ini bersentuhan dengan tatanan nilai dan moral bangsa. Untuk itu, pemerintah telah membentuk Tim Saber Pungli untuk memberantas pungli di sejumlah instansi pemerintah.

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident), IPTU Ahmadin mengatakan, akan berkomitmen memberikan pelayanan maksimal untuk semua jenis pengurusan di kantor Samsat Kabupaten Wajo, untuk menjaga citra Samsat Wajo kedepannya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Demikian diungkapkan Iptu Ahmadin saat menggelar silaturahmi bersama sejumlah awak media di Jalan Bau Baharuddin, Sengkang, Kabupaten Wajo, Rabu (2/1). “Kita harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Saya sudah perintahkan anggota untuk memberikan layanan paling lama dua hari,” kata Ahmadin.

BACA JUGA :   Penulis Buku Kuntum Diberi Piagam Penghargaan

Satu contoh saat pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), misalnya, Samsat Wajo berani menjamin bisa selesai hanya dalam waktu satu hari saja. Bahkan, bagi STNK yang sudah tercetak, dia meminta kepada petugas untuk segera menyerahkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor, Ungkap Ahmadin.

“Pokoknya saya tidak mau lama-lama. Termasuk kalau hanya sekedar pengesahan STNK, saya jamin hanya butuh hitungan menit,” tegasnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan prima dari Samsat Kabupaten Wajo, untuk tidak menggunakan jasa calo yang dinilainya dapat merugikan kedua belah pihak. “Kalau bisa, langsung ke loket 1, jangan lagi lewat calo. Karena kalau lewat calo, masyarakat pasti membayar lebih mahal dari yang seharusnya, ujung-ujungnya kami yang disalahkan,” ujar Kanit Regindent Polres Wajo itu.

BACA JUGA :   Wakil Bupati Sukabumi, H. Adjo Sardjono Buka Raker BNN

Ahmadin menambahkan, biaya pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk roda empat (SIM A), biayanya Rp 120.000 dan untuk roda dua (SIM C) hanya sebesar Rp 80.000. “Kenapa terkadang masyarakat mengeluhkan dan mempertanyakan, kenapa biayanya lebih mahal dari yang seharusnya, itu karena sebagian masyarakat maunya cepat, akhirnya lewat calo, jadi pasti bayarnya lebih mahal,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait dengan kemajuan teknologi, sistem E-Tilang dalam waktu yang tidak lama lagi, segera diluncurkan di Wajo. Hanya saja, terkait dengan sistem E-Tilang ini harus di dukung dengan prasarana jalan yang memadai. “Seperti rambu-rambu jalan dan marka jalan harus benar-benar sesuai standar operasional dan prosedur, “ pungkas Ahmadin, yang juga mengajak insan pers untuk menjaga kemitraan dan melaksanakan tugasnya selaku sosial kontrol, tutup Ahmadin.(Abd Rasyid).

Faktahukum on Google News