Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

Kang Tebe Rahmad Sukendar Minta KPK Segera Periksa Rafael Alun Trisambodo

×

Kang Tebe Rahmad Sukendar Minta KPK Segera Periksa Rafael Alun Trisambodo

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Rafael Alun Trisambodo Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melihat dari harta kekayaan yang dimiliki Rafael ada kejanggalan dimana pegawai eselon 3 di Kantor Pajak Kota Jakarta Selatan memiliki harta hampir 56 Milyar dan ini semua menjadikan KPK harus turun untuk melakukan Penyelidikan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Apalagi Rafael Ulun Trisambodo sudah mengajukan pengunduran diri dari ASN Ditjen Pajak, ini semua diduga menjadi siasat untuk menghindari pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :   Pakar keuangan syariah dukung penulisan buku wisata halal Indonesia

Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar meminta kepada KPK agar segera menindak lanjuti dengan mengumpulkan keterangan mengenai sumber darimana kekayaan Rafael.

Kang Tebe Sukendar melihat pengunduran diri Rafael adalah untuk menghindari proses di KPK.

Ia mengingatkan, jangan sampai pemeriksaan asal usul kekayaan Rafael urung dilaksanakan karena pengunduran diri tersebut.
Rafael tak bisa mundur dari ASN.
Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dan mendapatkan persetujuan Presiden sesaat sebelum menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas).

“Sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan objek pemeriksaan,” kata Kang Tebe Sukendar. Selasa (28/2/2023).

Kang Tebe Sukendar juga meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN pada DJP.

BACA JUGA :   Ada yang Ngompori Papua Kembali Bergolak

“Ayah Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan itu, harus tetap menjadi ASN di DJP meskipun tidak menyandang jabatan apapun di Kementerian Keuangan maupun kementerian lainnya,” ujarnya.

Kang Tebe Sukendar menegaskan, semua tindakan yang berdampak pada terhentinya proses pemeriksaan dugaan asas usul kekayaan Rafael merupakan bagian dari menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice).

“BPI KPNPA RI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak, dan meminta KPK segera periksa Rafael Ulun Trisambodo,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini untuk mengklarifikasi kekayaan Rafael.

Anak Rafael, Mario, diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Kekayaan Rafael yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga mencapai Rp 56,1 miliar, dinilai tidak cocok dengan profilnya.

BACA JUGA :   Kelompok Milenial Apresiasi Kerja Keras Pertamina Amankan Stok BBM Jelang Lebaran

“Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” kata Nawawi dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/2/2023). (Putra).

 

Faktahukum on Google News